KOTA CIREBON, SC – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda mengatakan, ada dua kelompok massa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam aksi berujung ricuh, di Kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (8/10/2020).
Menurut Kapoles, kelompok pertama adalah mahasiswa Cipayung Cirebon plus (HMI, GMNI, PIII ditambah IMM dan HIMA Persis) dan Aliansi Mahasiswa Cirebon. Sedangkan kelompok kedua merupakan gabungan masyarakat, beberapa di antaranya masih berusia pelajar.
Massa mahasiswa, menurut Syamsul, melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi dengan tertib dan kooperatif terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi demonstran.
“Tapi setelah mahasiswa melakukan orasi dan penyampaian pendapat, ada kelompok lain melakukan pelemparan kepada petugas,” kata Syamsul kepada awak media, usia pengamanan aksi demonstran, Kamis (8/10) sore.
Ia memastikan situasi dan kondisi di kawasan Jalan Kartini dan Siliwangi sudah aman terkendali. Syamsul mengungkapkan, ratusan orang yang terlibat dalam aksi anarkis itu sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
“Untuk saat ini ada 112 orang yang kami amankan, dari penelitian kami mereka masih anak-anak pelajar,” katanya.
Syamsul memastikan, massa aksi yang bersikap anarkis itu berbeda kelompok mahasiswa, sebab mahasiswa sudah dengan baik menyampaikan orasi dan aspirasinya.
“Ini berbeda kelompok dengan massa aksi dari mahasiswa Cipayung plus Cirebon itu, kalau kelompok mahasiswa sudah melakukan aksi sesuai dengan prosedural, yang melakukan pelemparan dan merusak fasum kelompok massa aksi yang lain,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hari Ini, Aktivitas Warga di Kota Cirebon Dibatasi
Pihaknya juga belum bisa memastikan kelompok massa aksi yang bersikap anarkis ini dari kelompok yang mana, sebab masih dalam melakukan pendalaman dari Satreskrim.
Saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada artisan orang yang berhasil diamankan tersebut, Syamsul menyebut, masih akan melakukan pendalaman sesuai perbuatan masing-masing pelaku.
“Yang diamankan nanti kita lihat perbuatannya seperti apa, kalau memang dia merusak fasilitas umum akan dikenakan pasal perusak, kemudian terkait dengan melawan petugas,” tegasnya.
Tambah dia, mereka juga akan dikenakan pasal Undang-Undang Karantina Kesehatan, karena di masa pandemi Covid-19 ini mereka telah melakukan kegiatan yang berkerumun dan membuat onar.
Ia menagaskan, penangkapan ratusan orang yang terlibat aksi anarkis itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami bahkan sudah memperingatkan mereka untuk membubarkan diri. Padahal, kelompok massa aksi yang ini tidak memberitahukan aksinya kepada kami, terus mereka melakukan pelamparan setelah kita meminta mereka untuk mundur,” ujarnya.
Pantuan Suara Cirebon, massa terlibat bentrok dengan aparat keamanan setelah upaya memasuki Kantor DPRD Kota Cirebon untuk bergabung dengan mahasiswa dihalangi petugas keamanan. Massa yang terus membeludak itu lalu menyerang aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi sekitar menggunakan batu.
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh
Sehingga aparat kepolisian berkali-kali mengeluarkan tembakan gas air mata dan mengerahkan kendaraan water cannon untuk mendorong mundur massa yang membuat kerusuhan.
Terlihat di lapangan, selain petugas dari Polres Cirebon Kota yang melakukan pengamanan, terlihat aparat dari Kodim 0614/Kota Cirebon, Direktorat Polairud dan Brimob ikut bergabung mengamankan. (M Surya)