KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon telah selesai melakukan kroscek lapangan terkait tudingan adanya penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah, baik BST Kemensos, BPNT, PKH maupun bansos daerah.
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendar menagatakan, dalam proses klarifikasi itu pihaknya menerjunkan tim Dinsos dengan membawa serta pendamping PKH dan TKSK BPNT.
“Saya mengutus Kabid, Kasi dan staf, berlima sama pendamping PKH dan TKSK sudah klarifikasi. Jadi, kalau (bantuan) yang kaitannya dengan Dinsos tidak masalah, tidak terbukti,” kata Dadang, Kamis (8/10/2020).
Ia menegaskan, tudingan sekelompok masyarakat yang menyebut ada penyimpangan penyaluran Bansos di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, tidak terbukti.
“Saya juga ketemu dengan kepala kantor pos pusatnya yang di Cangkol. Jadi yang ditudingkan bahwa BST sebanyak 75 orang diambil oleh kuwu, itu tidak terbukti. Kepala kantor pos-nya sudah klarifikasi,” tegas Dadang.
Karena, pengambilan BST Kemensos harus dilakukan oleh warga penerimanya langsung dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Begitupun dengan tudingan yang menyebutkan adanya pungutan Bansos PKH dan BPNT, Dadang menegaskan hal itu juga tidak terbukti. Termasuk Bansos dari Pemda Kabupaten Cirebon, penyalurannya sudah sesuai ketentuan.
“Tidak ada masalah dengan bantuan sosial sih, seperti BST Kemensos, PKH dan BPNT. Bantuan Kabupaten juga sudah sesuai. Jadi untuk BPNT kita kumpulkan TKSK-nya, PKH kita kumpulkan pendampingnya, BST juga kita hadirkan kepala kantor pos-nya,” jelas Dadang.
Terpisah, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Suyatno, menjelaskan, DPMD tidak bisa begitu saja memenuhi keinginan sekelompok masyarakat Jagapura Kulon yang meminta kuwu diberhentikan sementara. Terlebih, jika persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Sehingga, proses pemberhentiannya juga berdasarkan keputusan dari aparat penegak hukum.
Sedangkan terkait pemeriksaan dugaan pemotongan BLT Dana Desa (DD), kata dia, hal itu menjadi kewenangan Inspektorat.
“Benar tidaknya ada pemotongan itu ya inspektorat yang memeriksa,” kata Suyatno.
BACA JUGA: Kadinsos: Silakan Lapor kalau Ada Bukti
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu (AMJB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (21/9/2020).
Dalam aksinya warga meminta Bupati Cirebon, H Imron menonaktifkan sementara kuwu mereka karena diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). (Islah)