JAMBLANG, SC- Dalam rangka menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2020 mendatang Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar Diklat Sertifikat Wakaf yang diadakan di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/10).
Ketua LWP PCNU Kab. Cirebon Abdullah Syafi’i, S. Pd, mengatakan banyaknya aset wakaf yang jadi permasalahan dikemudian hari digugat atau dijual oleh ahli waris, bahkan, direbut oleh kelompok lain karena memang tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif.
Menurut dia, berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan penyertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Cirebon baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun oleh lembaga keagamaan banyak ditemukan adanya kendala proses sertifikasi tersebut. Pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Cirebon juga timbul dari permasalahan ketika nadzhir ingin mensertifikatkan tanah yang sudah berbentuk akta ikrar wakaf karena banyak yang tertimbun di Kemenag bagian wakaf dan tidak ditindaklanjuti ke ATR/BPN dan BWI sehingga memiliki kekuatan hukum secara administratif.
Disebutkan, imbauan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tanah-tanah wakaf NU yang masih atas nama perorangan segera diatasnamakan NU kemudian direspon oleh Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon, melalui LPW PCNU Kabupaten Cirebon dengan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan diklat.
Banyaknya muncul permasalahan yang berkaitan dengan wakaf baik milik perorangan, lembaga maupun ormas menjadi semua akar pemikiran LWP NU yang diketuai oleh Abdullah Syafi’i, di bawah kepemimpinan NU Kab. Cirebon K.H. Azis Hakiem Syaerozi untuk melakukan sebuah terobosan-terobosan yang tepat dan efektif dalam menjawab semua permasalahan tersebut.
Ketua Tandfiz PCNU Kab. Cirebon KH Azis Hakiem Syaerozi menjelaskan, wawasan tentang sertifikasi wakaf sangat penting untuk dipelajari sehingga masyarakat melek tentang proses sertifikasi wakaf, hal tersebut diharapkan supaya masyarakat akan tertarik untuk memproses sertifikasi wakaf.
“Kami selaku Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kabupaten Cirebon berusaha untuk memberikan sosialisai melalui kegiatan- kegiatan yang bisa menjembatani kesulitan-kesulitan yang dialami perseorangan atau lembaga terkait proses sertifikat wakaf sebagai solusinya, kami berkomitmen mengembangkan segenap potensi wakaf di wilayah setempat,” katanya.
LWP PCNU Kabupaten Cirebon melalui kegiatan Hari Santri Nasional Tahun 2020 berencana melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikat Wakaf LWP PCNU Kab. Cirebon, Kegiatan Diklat Sertifikat Wakaf LWP PCNU Kab. Cirebon dalam rangka menyemarakkan HSN 22 Oktober 2020, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan wawasan tentang wakaf yang sangat penting untuk dipelajari supaya masyarakat memahami tentang bagaimana mensertifikatkan wakaf. (Vicky)