Dinsos Kabupaten Cirebon Siap Bantu Ajukan Proposal Santunan ke Kemensos
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sedang mengusulkan pemberian santunan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta. Santunan akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah.
“Warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian,” kata Dadang, Senin (19/10/2020).
Namun, lanjut Dadang, untuk mendapatkan santunan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan itu antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari desa setempat dan melampirkan KK dan KTP.
“Untuk keluarganya atau ahli warisnya dalam bentuk santunan, kami sedang usulkan ke Kementerian Sosial,” kata Dadang.
Selain itu, imbuh Dadang, untuk mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga atau ahli waris juga harus membuat proposal pengajuan ke Kemensos RI melalui dinsos dan diketahui pemdes setempat. Dadang mengaku sudah menyampaikan informasi tersebut ke pihak kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Cirebon.
Ia meminta, bagi daerah yang ada pasien meninggal akibat Covid-19 agar segera mengusulkannya ke Kemensos RI. Pihaknya siap menyampaikan usulan tersebut jika sudah ada proposal dari pihak keluarga melalui pemdes setempat.
“Sekarang kita sedang menunggu proposal dari desanya yang ada kasus yang meninggalnya. Yang penting persyaratannya mulai dari calon penerima (ahli waris), alamat harus lengkap, surat pernyataan dari rumah sakit serta lainnya,” kata dia.
Menurutnya, pada awal-awal mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Cirebon pihaknya sudah pernah mencairkan santunan untuk lima warga Kabupaten Cirebon yang meninggal dunia akibat Covid-19.
“Sekarang sedang kita data lagi oleh bidang kami yang nantinya akan diusulkan ke Kemensos,” ucap Dadang.
BACA JUGA: Kadinsos: Silakan Lapor kalau Ada Bukti
Sementara, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman, mengatakan, proses verifikasi persyaratan yang dilakukan Kemensos, sangatlah ketat. Bahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses pencairan santunan sejak diajukan memakan waktu hingga sekitar empat bulan.
“Jadi kalau mau mengajukan sih ajukan saja, siapa tahu milik kan. Cuma saya belum tahu detailnya, persyaratannya apa saja,” jelas Eman. (Islah)