KOTA CIREBON, SC- Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah disosialisasikan kepada kepala daerah, termasuk di Kota Cirebon, Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Cirebon belum bisa mensosialisasikan kepada para pengusaha.
Pasalnya, Disnaker masih menunggu penomeran atau surat resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Setalah ada surat resmi, Disnaker akan menyosialisasikan UU Ciptaker itu kepada para pengusaha.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur, saat ditemui Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (20/10/2020).
“Kita menunggu penomeran dulu, dan surat resminya, mungkin setelah ada penomeran kita segera sosialisasikan kepada para pengusaha di Kota Cirebon,” kata Syukur.
Menurut Syukur menyoasialisasikan UU Ciptaker ini sangat tidak mudah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng seluruh organisasi yang berhubungan dengan pekerja atau buruh.
“Kita akan gandeng seluruh organisasi pekerja, dan sosialisasi pun bisa melalui media sosial, selebaran dan datangi para pengusaha. Karena di Kota Cirebon itu ada sekitar 1.400-an pengusaha,” kata Syukur.
BACA JUGA: Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Mahasiwa: Pemerintah Gagal Wujudkan Kesejahteraan
Syukur menambahkan, jika UU Ciptaker tersebut sudah diterbitkan pihaknya wajib untuk menyosialisasikan
“Stakeholder dari ketenagakerjaan kan ada pemerintah pengusaha dan asosiasi pekerja, semua akan kita koordinasikan,” pungkasnya. (M Surya)