KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyambut baik niat Pemerintah Desa (Pemdes) Jamblang terkait adanya permohonan pengelolaan lahan empang yang ada di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon oleh Karang Taruna dan BUMDes setempat.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Iwan Riski, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Uus mengatakan pihaknya telah mempersilakan jika Pemdes hendak mengelola lahan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan. Namun, ia mengaku, sejauh ini belum menerima permohonan serta belum mendapati pihak Pemdes yang datang ke kantor PUPR.
“Keinginan desa monggo bisa dikordinasikan dengan yang sewa sekarang toh sampai saat ini pun kita belum pernah menerima pemohonan dari desa atau kedatangan dari pihak desa untuk memohon lahan tersebut. Kalau kita welcome, apapun sifatnya kalau pemanfaatannya lebih maksimal saya kira bisa didorong kearah itu dan lahannya masih ada kita enggak kehilangan aset,” kata Uus kepada Suara Cirebon, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, selama ini empang tersebut telah disewa salah seorang warga selama bertahun-tahun. Namun, ketika lembaga atau Pemdes ingin menyewa diharapkan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan penyewa lama.
“Sebetulnya kalau terkait lahan sewa itu per tahun kan, per akhir tahun itu selesai. Terserah pemilik lahan disewakan ke siapa saja juga bisa, tapi rekomendasi desanya kan ke orang tersebut gitu,” ujar Uus.
Mengenai tarif sewa, Uus menjelaskan, harga sewa lahan milik Pemkab bervariatif sesuai dengan aturan dari mulai 100 rupiah per-meter hingga 210 rupiah per-meter setiap tahunnya.
“Bayarnya ke khas daerah, lewat UPT lalu setor ke sini, baru kita setor ke khas daerah. Karena kita punya terget 50 juta per tahun dari retribusi sewa lahan eks-PSDA itu,” terangnya.
Sementara, terkait simpang siur klaim lahan tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 28 tahun 2006, keputususan tersebut menjelaskan adanya pelimpahan laham tersebut dari provinsi ke pemkab.
“Disini ada penyerahan penghapusan dan pengalihan aset milik atau dikuasai Pemeritntah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” tandasnya.
BACA JUGA: Pemdes Jamblang Inginkan Empang Dikelola Desa
Ia mengaku, belum lama ini didatangi Dinas PSDAP Provinsi Jawa Barat yang masih mengklaim lahan tersebut, beralasan masih tercatat aset provinsi. Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku tidak keberatan kalaupun aset tersebut ditarik kembali.
“Kita sih tidak masalah terkait kepemilikan, kalaupun mau ditarik kembali mau seperti apa tetapi yang terpenting kan aset ini kita jaga,” pungkasnya. (Joni)