KABUPATEN CIREBON, SC- Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dengan Bagian Kesra Pemkab Cirebon dan Kemenag pada Selasa (13/10/2020) kemarin menghasilkan beberapa point.
Poin-poin itu di antaranya terkait pemberangkatan haji 2021, umrah, asrama haji Watubelah yang sudah tidak layak dipakai, hingga anggaran makan-minum bagi jamaah haji yang harus tetap disediakan oleh Pemkab Cirebon.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Khidir menyampaikan, pada prinsipnya, untuk urusan haji sudah ada regulasinya dan diatur oleh Kementerian Agama RI. Yakni, pemberangkatan haji tahun ini telah ditangguhkan pemberangkatannya karena pandemi Covid-19.
Namun, kata Khidir, untuk pemberangkatan haji tahun 2021 nanti, ada 3 skema. Ia menjelaskan, skema pertama pemberangkatan haji dilakukan jika Covid-19 ini sudah tidak ada. Namun, yang menjadi prioritas adalah calon haji yang ditangguhkan pemberangkatannya di tahun 2020 ini.
Untuk skema kedua, sambung Khidir, ialah para jamaah haji yang usianya sesuai dengan kriteria yang diutamakan, diantaranya lanjut usia. Sedangkan skema ketiga, jika penyebaran Covid-19 masih tinggi, maka calon haji tidak diberangkatkan seperti tahun sekarang. Dimana, tahun ini ditangguhkan pemberangkatannya.
Sementara terkait kuota haji untuk Kabupaten Cirebon, awalnya sebanyak 2.400 jamaah. Namun sekarang dikurangi menjadi 2.374 jamaah. Jumlah kuota tersebut sebenarnya masih sangat sedikit, mengingat jumlah penduduk muslimnya secara riil sangat banyak. “Sehingga ketika daftar haji sekarang, harus menunggu 20 tahun lebih. Hitungannya yakni 61.000 dibagi 2.374,” terang Khidir.
Ia menjelaskan, untuk urusan umrah, kabarnya Pemerintah Arab Saudi sudah membukanya di bulan Oktober 2020 ini. Namun, masih dikhususkan bagi warga yang tinggal di Arab Saudi saja. Dimungkinkan, umrah bagi warga dari luar negara Arab akan dibuka pada November nanti.
Adapun terkait asrama haji, imbuh dia, saat ini sedang dibangun asrama haji di Kabupaten Indramayu oleh Pemprov Jabar. Jika pembangunanya rampung, maka jamaah haji akan diberangkatkan dari asrama haji Indramayu ke Bandara Kertajati. “Tapi kami masih menunggu lagi informasinya,” kata dia.
Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya mempertanyakan tentang kondisi asrama haji Watubelah yang sudah tidak bisa difungsikan. Namun, diketahui kewenangan pemeliharannya sudah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, asrama haji harus segera diselesaikan oleh BKAD. “Ke depan, pengantar haji kita pastinya membludak. Kalau tidak bisa digunakan maka akan mengganggu,” ujar Mahmudi.
Karena asrama haji Watubelah tidak bisa digunakan, dimungkinkan pemberangkatan jamaah haji dialihkan ke The Radiant, Beber. Nantinya, anggaran yang untuk makan minum jamaah haji akan dialihkan untuk sewa gedung tersebut. “Jadi kita tetap minta agar anggaran untuk makan minum jamaah haji ini ada,” jelasnya.
Sedangkan terkait kuota haji, menurut Mahmudi, harus dilakukan pendataan ulang jumlah penduduk muslim yang ada di Kabupaten Cirebon ini. Sebab, pemberian kuota haji oleh Kemenag RI di Kabupaten Cirebon masih menggunakan data lama. Sehingga, orang yang hendak menunaikan ibadah haji harus menunggu puluhan tahun akibat kuota yang terbatas. (Islah)