KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengeluarkan kebijakan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat terhitung, Jumat (9/10) hingga Sabtu (31/10/2020).
Hal itu dikemukakan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis dalam konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (8/10/2020).
“Pembatasan aktivitas masyarakat kita lakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Aturan ini berlaku mulai besok (hari ini, red),” kata Azis.
Azis menyebut kebijakan itu diambil karena jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat di Kota Cirebon. Namun ia menegaskan pembatasan aktivitas itu bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Bukan PSBB tetapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ungkap Azis.
Dalam AKB, lanjut Azis, masyarakat tetap beraktivitas hanya saja dibatasi. “Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB,” kata Azis.
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Cirebon Panggil DPUPR
Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli.
Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Namun ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional,” ungkap Azis.
Aktivitas yang dikecualikan itu yakni, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi dan unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian, unit produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh
Selain itu aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot juga akan melakukan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi melalui pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.
Kebijakan itu dituangkan melalui surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH tertanggal 7 Oktober 2020. (M Surya)