KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon tengah mengupayakan perpanjangan adendum masa penyelesaian Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon. Pasalnya, adendum pertama telah berakhir pada 16 Oktober 2020 lalu.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, untuk penyelesaian Alun-alun Kejaksan memang diperlukan adanya masa adendum kembali.
“Mengingat perpanjangan masa kerja sudah habis, saya kira adendum akan kita lakukan demi penyelesaian alun-alun,” kata Azis, Senin (19/10/2020).
Adendum tersebut, sambung Azis tujuannya agar tidak terhindar dari permasalahan. Ia juga menegaskan Pemkot Cirebon terus melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Barat.
“Kami Pemkot Cirebon terus membangun komunikasi dengan provinsi, agar Alun-alun Kejaksan ini bisa rampung maksimal di Desember,” kata Azis.
Selain itu, Azis juga membenarkan belum adanya pencairan dana yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) yang akan dibayarkan kepada pihak ke tiga.
“Belum ada sama sekali yang dibayarkan kepada pihak ke tiga, karena itu tadi sumber dananya dari Banprov, belum cair,” ujar Azis.
Menurut Azis di masa pandemi Covid-19 ini, keadaan yang memang tidak bisa dihindari, semua birokrasi sedang berjuang untuk melawan wabah yang berasal dari China ini.
BACA JUGA: Pencairan Anggaran Alun-alun Kejaksan Molor
Untuk itu dirinya berharap penyelesaian Alun-alun Kejaksan dapat diselesaikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Semoga saja dana yang sudah dipersiapkan provinsi melalui dana PEN ini bisa segera turun sehingga alun-alun maksimal di bulan Desember sudah rampung,” kata Azis. (M Surya)