KABUPATEN CIREBON, SC- Kehalalan vaksin Covid-19 dari negara Tiongkok yang kabarnya akan didistribusikan pada bulan November mendatang, hingga kini masih menjadi misteri. Namun, jika kondisi sangat darurat, maka berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), makan vaksin tersebut boleh dipergunakan.
Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, KH Dr Mukhlisin Muzarie MAg, saat ditemui Suara Cirebon, Selasa (20/10/2020).
“Terkait vaksin itu, belum ada informasi yang jelas. Para kiai belum tahu vaksin tersebut terbuat dari apa, karena vaksinnya masih di Cina dan belum bisa kami ketahui kehalalannya,” kata Mukhlisin.
Namun, lanjut Mukhlisin, jika dalam kondisi darurat meski vaksin tersebut dinyatakan haram, tetap boleh digunakan.
“Dengan catatan, seseorang yang membutuhkan vaksin tersebut, dalam kondisi ‘darurat’. Para fuqoha atau ahli fiqih mengatakan, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang,” jelasnya.
Adapun, untuk yang tidak mengalami keadaan darurat, namun diperkirakan akan mengalami sesuatu keburukan untuk ke depannya, maka boleh menggunakan vaksin tersebut, dengan catatan menghindari sesuatu keburukan atau mengutamakan keselamatan.
“Dalam Islam, meninggalkan kerusakan itu lebih utama dari pada mencari manfaat,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak setuju dengan percobaan vaksin yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah kepada ribuan umat Islam. Pasalnya, tidak bisa sembarangan dalam menggunakan vaksin tersebut, terlebih sampai saat ini belum bisa dipastikan tingkat kehalalannya.
“Saya tidak setuju dengan adanya uji coba vaksin yang akan dilakukan kepada ribuan umat Islam, karena belum ada kepastian atau fatwa MUI terkait vaksin tersebut. Menurut saya mendingan uji cobanya dilakukan kepada hewan terlebih dahulu, sebelum ke manusia, khususnya umat Islam,” paparnya.
BACA JUGA: Satgas Siapkan Tes Swab Massal Petani dan Nelayan
Ia menyarankan, perlu ada penelitia lebih dalam yang harus dilakukan berbagai ahli vaksin dan ditunjau para ulama sehingga dapat memberikan fatwa nantinya.
“Selagi belum ada fatwa MUI, maka sebaiknya jangan dulu didistribusikan, kecuali memang dalam keadaan darurat, dan sangat membutuhkan vaksin tersebut,” pungkasnya. (Yusuf)