KABUPATEN CIREBON, SC- Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Cirebon menyempatkan waktu untuk menggelar rapat perdana, Rabu (7/10/2020).
Rapat itu dilaksanakan di tengah padatnya kegiatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah terjadwal sebelumnya.
Ketua Panlih Wabup Cirebon, H Mustofa mengatakan, rapat perdana Panlih tersebut digelar di sela-sela waktu kesibukan rapat kerja lainnya. Pasalnya, lanjut Mustofa, sampai saat ini belum ada slot jadwal hasil Banmus DPRD terkait pelaksanaan untuk menggelar tahapan proses pemilihan Wabup Cirebon.
Menurutnya, rapat yang dilaksanakan itu semata-mata karena tugas dan tanggung jawab atas amanat yang sudah diberikan.
“Makanya kita mencoba mencari sela waktu kesibukan rapat kerjanya teman-teman Panlih untuk rapat perdana ini,” kata Mustofa, usai memimpin rapat perdana Panlih, di Gedung DPRD setempat, Rabu (7/10/2020).
Dalam rapat tersebut, kata pria yang akrab disapa Jimus itu, ada tiga hal yang dibahas. Rapat perdana tersebut, lebih untuk menyamakan persepsi, agar pengisian kekosongan Wabup ini tidak terkesan pihak DPRD Kabupaten Cirebon yang “ngoyo” atau meminta. Makanya, sambung dia, proses prosedural dari Bupati Cirebon dan pihak partai pengusung yakni DPC PDI Perjuangan harus ditempuh ke lembaga legislatif ini.
“Berdasarkan informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon yang ikut dalam rapat, proses prosedural untuk pemilihan Wabup Cirebon ini belum ada yang masuk ke DPRD, baik dari Bupati maupun DPC PDI Perjuangan sebagai partai pengusung,” katanya.
BACA JUGA: Mustofa Desak PDIP Buka Surat Rekomendasi Cawabup
Ia menyampaikan, sejauh ini baru nemerima surat pemberitahuan tentang rekomendasi nama calon wakil bupati dari pihak partai pengusung, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan tahapan pemilihan Wabup Cirebon. Pasalnya, proses penentuan rekomendasi calon Wabup Cirebon hanya bagi internal partai.
Jimus menjelaskan, alur yang harus dilakukan itu yakni, Bupati mengirim surat ke partai pengusung, meminta partai pengusung mengirimkan nama calon Wabup dan suratnya ditembuskan ke DPRD. Setelah itu, partai pengusung melakukan proses secara internal menyiapkan nama calonnya. Ketika sudah didapat dua nama calon Wabup dari partai pengusung, selanjutnya dikirimkan ke DPRD lewat Bupati dan meminta untuk dilakukan pemilihan.
“Jadi, surat dari partai pengusung ke DPRD melalui Bupati itu harusnya merekomendasikan dua nama untuk dilakukan pemilihan. Tapi kata Pak Sekwan tadi, yang ada itu baru surat pemberitahuan tentang rekomendasi. Kita tidak perlu pemeberitahuan tentang rekomendasi untuk proses tahapan pemilihan Wabup,” tegas Jimus.
Prosedur selanjutnya, sambung dia, baru DPRD melalui Panlih memasukan tahapan-tahapan untuk proses pendaftaran dan pemilihan.
“Karena kita belum mendapatkan informasi kejelasan itu, maka kita nanti agendakan rapat dengan pimpinan untuk mengetahui tahapan yang pertama tersebut,” paparnya.
Ia menyampaikan, dalam rapat dengan pimpinan DPRD nanti, pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan untuk menjadwalkan tahapan-tahapannya. Dimana, slot tahapannya sudah ditentukan berdasarkan hasil rapat perdana tersebut, yakni, pendaftaran, verifikasi berkas calon wabup, penetapan calon wabup, dan pemilihan.
“Nanti kita minta agar empat tahapan ini supaya dimasukkan dalam jadwal kegiatan DPRD lewat Banmus,” kata Jimus.
Meskipun belum ada slot jadwal kegiatan, lanjut Jimus, pihaknya sudah melakukan pembagian tugas dari hasil rapat Panlih perdana itu. Wakil Ketua Panlih bertugas melaksanakan verifikasi berkas calon wabup, Sekretaris Panlih melakukan proses pendaftaran dan proses pemilihan wabup.
“Poin-poin itu lah yang dihasilkan dalam rapat Panlih perdana ini,” kata dia.
Jadi, lanjutnya, sebelum pihaknya menjalankan tugas masing-masing, terlebih dahulu akan meminta informasi ke pimpinan DPRD terkait proses yang sudah masuk ke DPRD dari partai pengusung maupun Bupati. Karena, sesuai aturan yang ada DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan proses pemilihan Wabup atas dasar permintaan Bupati Cirebon dan juga partai pengusung yakni PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Rekomendasi Cawabup Cirebon Resmi Jatuh ke Ayu
Jimus menyebut, kunci digelarnya pelaksanaan pemilihan Wabup Cirebon sebenarnya ada pada Bupati Cirebon dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang menjadwalkan kegiatan tahapan pemilihan lewat Banmus.
“Jadi kuncinya ada pada Pak Bupati dan Pimpinan DPRD. Nantinya pimpinan menjadwalkan kegiatan empat tahapan hasil rapat Panlih perdana ini lewat Banmus,” pungkasnya. (Islah)