KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Jamblang menginginkan empang/kolam ikan seluas kurang lebih 5.000 m2 di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon dikelola oleh Karang Taruna dan Bumdes setempat.
Kuwu Jamblang, Yoyon, melalui Sekdes Hasim Purnomo menuturkan empang tersebut telah diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2008 dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tahun 2020.
“Kalau diinginkan pemerintah desa, ini kan wilayah secara teritorial ya inikan wilayah Desa Jamblang. Jadi keinginan pemerintah kita sih meningkatkan perekonomian masyarakat kita, nanti pengelolaannya itu oleh karang taruna dan Bumdes,” ungkap Hasim kepada Suara Cirebon, Jumat, (16/10/2020).
Menurutnya, jika diizinkan empang tersebut akan dikelola untuk budidaya ikan atau pemancingan, serta dapat dijadikan destinasi wisata desa.
“Upaya-upaya yang pemerintah desa tempuh sih, akan dimusyawarahkan dengan masyarakat, untuk lebih lanjutnya akan meneruskan permohonan kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, kalau semuanya memiliki,” kata Hasim.
Ia menyebutkan, patok tanah yang ada di lokasi tersebut diduga milik DSDA Pemprov dan DPUPR Kabupaten Cirebon. “Patok-patok itu dari tahun 2020 kalau yang lama sekitar tahun 2000-an. Semuanya kira-kira kurang lebih 5.000-an sesuai rincikan itu,” ujar Hasim.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Herman mengatakan empang/tanah tegal pangonan yang ada di desa tersebut dapat dikelola oleh pemerintah desa setempat. Ia mendukung, keputusan yang dilakukan oleh Pemdes karena diharapakan bisa membantu perekonomian warga setempat.
Menurut Herman, dahulu empang tersebut telah digunakan untuk mengairi lahan sawah di desa tersebut. Namun, saat ini empang itu hanya digunakan untuk kolam ikan yang tidak ada kejelasan.
“Selama ini masyarakat maupun Pemdes Jamblang tidak tau dalam pengelolaan tanah – tanah tegal pangonan yang sekarang diklaim baik oleh DSDA provinsi mau pun PUPR Kabupaten Cirebon,” ujar Herman saat mengunjungi lokasi tersebut bersama aparat desa, Jumat (16/10/2020).
BACA JUGA: Imbas Sengkarut Kavling Lahan Produktif Jamblang, Pemdes Stop Pembangunan Jembatan Milik Pengembang
Kalau bisa, lanjut Herman, tanah tersebut bisa dikelola oleh desa untuk kepentingan masyarakat desa baik untuk pengembangan perekonomian masyarakat Desa Jamblang maupun pengembangan pembangunan Desa Jamblang.
“Yang nantinya bisa berperan aktif kan karang taruna dalam pengelolaannya bekerja sama dengan Bumdes maupun ibu-ibu PKK desa dalam pengembangan ekonomi produktif demi mengurangi angka pengangguran di Desa Jamblang,” ungkapnya. (Joni)