KOTA CIREBON, SC- Pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon ke sejumlah tempat usaha mendapati masih banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol Covid-19. Hal itu menjadi alasan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon mengambil keputusan untuk kembali membatasi kegiatan usaha hingga pukul 18.00 WIB.
“Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik,” kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Cirebon, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, selama ini Pemeritah Kota (Pemkot) Cirebon dan Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan kepada pemilik usaha agar selalu membatasi pengunjung minimal setengah dari kapasitas. Namun imbauan tersebut, kata Azis, lebih banyak tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha
“Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tuturnya.
Azis mengungkapkan tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online. Untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan, dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kadinkes: Hotel Langensari, Prima dan Santika is The Best
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto memaparkan pada pekan-pekan ini jumlah positif Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dan didominasi kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 85 persen, dan sisanya terpapar virus dengan gejala.
“Kami minta masyarakat terus waspada, sebab rumah sakit mulai penuh. Meskipun ada hotel yang dijadikan tempat karantina, kami berharap jumlah kasusnya tidak bertambah,” kata Eddy. (M Surya)