KABUPATEN CIREBON, SC – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pengedaran dan jual beli sediaan farmasi jenis obat pil excimer.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait adanya aktivitas penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang diedarkan kepada para remaja.
“Tersangka berinisial DA (36) warga Gg. Puskesmas Blok 1, RT 01 RW 02, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap pada hari Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Selasa (20/10/2020)
Menurut Sentosa tersangka mengedarkan obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental itu kepada pembeli di sekitar Desa Susukan
“Barang bukti yang diamankan pil excimer sebanyak 965 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp70 ribu,” katanya.
Sentosa menegaskan akan terus menindak tegas terhadap pelaku yang melakukan melanggar undang-undang yang membahayakan kesehatan.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Curas, Curat, dan Pencabulan
“Tersangka kami terjerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya mengimau agar masyarakat tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya tindak peredaran obat-obatan berbahaya, karena hal tersebut sangat berbahaya terhadap generasi penerus bangsa. (Kirno)