KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengizinkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di wilayah zona biru dan hijau melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cirebon, H Amin mengatakan, dari pekan lalu beberapa SMP sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas 50%:50% sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh gugus tugas Covid-19.
Ia menjelaskan, zonasi yang digunakan saat ini adalah zonasi per-kecamatan yang diperbaharui setiap minggu. Adapun kecamatan yang masuk zona hijau semenetara ini adalah Kecamatan Pasaleman, Babakan, Ciledug, Pabuaran, Karangsembung, dan Kecamatan Sedong.
Sedangkan yang masuk zona biru adalah Kecamatan Pabedilan, Pangenan, Panguragan, dan Kecamatan Klangenan.
“Jadi intinya pembelajaran tatap muka ini boleh dilakukan tapi tidak diwajibkan,” kata Amin kepada Suara Cirebon, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, ada tiga syarat bagi sekolah yang hendak melaksanakan KBM tatap muka, yakni menerapkan protokol kesehatan, harus melalui rapat dengan pihak muspika dan adanya persetujuan dari wali murid/orang tua siswa.
BACA JUGA: KBM Tatap Muka Tidak Harus Tunggu Daerah Lain
“Apabila dalam rapat itu telah disepakati membolehkan, baru sekolah mempersiapkan segala macam sesuatunya dengan protokoler yang ketat. Apabila orang tua siswa tidak menyetujui ya tidak boleh memaksakan, artinya anak tetap menggunakan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Sementara ini, pihaknya mengaku belum mengtahui sekolah mana saja yang telah melaksanakan KBM tatap muka. Untuk pelaksaannya, menurut Amin hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing sekolah. (Joni)