KOTA CIREBON, SC- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus melakukan Uji KIR kepada angkutan-angkutan umum untuk memastikan layak jalan atau tidaknya kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, program pemerintah pusat tentang overdimensi dan overloading ini juga menjadi perhatian khusus Dishub.
“Kemarin ditemukan buku KIR palsu, ini bukan masalah buku KIR nya yang palsu, tapi saya melihat kebijakan lain bahwa pemerintah pusat itu sedang menegakkan aturan overdimensi dan overloading,” kata Andi kepada Suara Cirebon, Selasa (3/11/2020).
Yang dimaskud overdimensi , lanjut Andi yakni kelebihan ukuran sedangkan overloading kelebihan muatan sehingga hal tersebut mengakibatkan banyaknya jalan yang berlubang akinya overdimensi dan overloading.
“Oleh karenanya pemerintah pusat melalui badan pengawasan transportasi daerah ini sedang gencar-gencarnya melakukan tadi overdimensi dan overloading , nah kami di daerah tentunya mendukung, dan mensosialisasikan pada saat tadi pengujian kendaraan atau uji KIR,” kata Andi.
Menurutnya hal tersebut harus betul- etul sesuai dengan aturan, manakala kendaraan itu tidak laik jalan jangan digunakan.
“Sehingga tidak dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerugian pihak lain dan menjaga keselamatan di jalan raya,” terangnya.
Andi juga mengakui banyak sekali kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji KIR, sehingga kuncinya ada pada penegakan hukum yaitu penyidik pegawai negeri sipil yang berkoordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Polres.
“Setelah dilakukan penegakan nanti tahapan berikutnya kita akan melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi dan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Hubungan Darat (Hubdat) kita akan lakukan koordinasi penuh, artinya Cirebon ini menjadi lintasan angkutan-angkutan tersebut, nah kejadian kemarin kami sudah melakukan dan cek ke lapangan dan kami sudah lakukan pengujian sistem smart atau Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue),” ungkapnya.
Lanjut Andi, setiap mobil yang datang dilakukan uji pakai sistem elektronik itu jadi kalau ada pemalsuan buku KIR itu bukan dilakukan oleh pihak dishub melainkan dari pihak lain.
Meskipun sudah berbasis elektronik, menurutnya segala proses masih bisa dipalsukan.
BACA JUGA: Transportasi Umum Harus Aman dan Bersih
“Tapi kami tekankan artinya kepada internal dulu jangan sampai lakukan peraktek seperti itu artinya akan merugikan diri sendiri,” jelasnya.
Masih dikatakan Andi, pihaknya akan terus melakukan fakta integritas dan melakukan sosialisasi kepada asosiasi angkutan, hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya uji KIR. (Surya)