Ngaku “Orang Baru”, Kabid P3SM Dinsos Siap Cari Solusi
KABUPATEN CIREBON, SC- Rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) dan pihak kecamatan dipertanyakan. Pasalnya, rekrutmen TKSK dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu dinilai tidak selektif dan banyak melanggar Pedoman Umum (Pedum) yang menjadi acuan dasar program tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan, Wili Muhdi, mengatakan, pihaknya bersama aktivis yang konsen menyikapi soal BPNT telah melakukan investigasi masalah tersebut. Hasilnya, banyak ditemukan permasalahan akibat adanya aturan yang dilanggar oleh penyelenggara bantuan ini.
Dalam rekrutmen TKSK BPNT, menurut Wili, banyak ditemukan TKSK yang tidak memenuhi syarat tapi tetap direkrut. Salah satunya, TKSK di Kecamatan Pangenan atas nama Yudi. Padahal, yang bersangkutan sudah berumur di atas 35 tahun dan berdomisili di Kecamatan Gunungjati.
Selain nama tersebut, lanjut Wili, juga ada TKSK Astanajapura atas nama Junanta yang umurnya sudah 50 tahun. Padahal, sesuai Pedum persyaratan menjadi TKSK itu sudah sangat jelas, yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
“Pedum juga mengatur TKSK harus domisili di wilayah kecamatan setempat,” tegas Wili, Rabu (4/11/2020).
Bukan hanya itu, di lapangan pihaknya juga menemukan ada salah seorang pegawai Satpol PP di tingkat kecamatan menjadi TKSK, tepatnya di Kecamatan Susukanlebak. Bahkan, lebih parahnya lagi, ada salah satu kuwu yang direkrut sebagai TKSK juga.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan profesionalisme Dinsos Kabupaten Cirebon dan pihak kecamatan sebagai penyelenggara rekrutmen TKSK.
“Berarti, Kadinsos dan Sekmat selaku Tikor tidak selektif dalam memberi kewenangan terhadap petugas pendamping dalam program BPNT ini. Orang pribuminya tidak dilirik, tapi malah merekrut orang luar kecamatan,” tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, hasil investigasi yang sudah dilakukan pihaknya, pegawai Satpol PP di Kecamatan Susukanlebak diduga telah menjadi pengepul para e-warung setempat untuk pembayaran komoditi pangan dalam program tersebut. Ia mengaku sudah memegang bukti transfer untuk pembayaran komoditi pangan dari beberapa e-warung kepada TKSK bersangkutan.
“Ini kan jelas banyak oknum yang ‘bermain’,” jelas Wili.
BACA JUGA: Kadinsos: Silakan Lapor kalau Ada Bukti
Hal senada disampaikan salah seorang aktivis yang konsen menyikapi program BPNT, Samsul Arif. Menurutnya, penyelenggaraan program BPNT sudah diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Pedum BPNT. Ia menegaskan, Pedum tersebut harus menjadi acuan atau dasar diselenggarakannya bantuan sosial dalam program BPNT.
Dalam Pedum BPNT Pasal 9 tentang Persyaratan menjadi TKSK, kata dia, sudah diatur ketentuannya. Diantaranya, harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Kemudian, bukan PNS, bukan anggota TNI atau Polri atau anggota legislatif. Ketentuan lainnya, harus berdomisili dan atau memiliki kartu tanda penduduk di wilayah kecamatan setempat. Untuk pendidikan, paling rendah SMA atau sedrajat, sehat jasmani dan rohani dan berkelakuan baik. Serta berasal dari pekerja sosial masyarakat dan atau karang taruna setempat. Dan syarat terakhir, bisa mengoperasikan komputer.
Menurut dia, dalam praktiknya rekrutmen TKSK banyak ditemukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Artinya, kata dia, permasalahan BPNT bukan hanya pada komoditi pangan saja. Tetapi dari perekrutan petugas TKSK juga asal-asalan dan terkesan menggunakan sistem kedekatan saja.
“Kalau sekarang kan dugaannya banyak sekali oknum yang ‘bermain’, demi kepentingan perut oknum semata,” kata pria yang akrab disapa Asul itu.
BACA JUGA: Komisi IV Tantang Dinsos Buka-bukaan Suplier BPNT
Sementara itu, Kabid Pengembangan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) Dinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi mengatakan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya harus mempelajari Pedumnya terlebih dahulu. Lantaran, dirinya adalah pejabat baru yang menempati bidang tersebut.
“Apakah rekrutmen itu berpedoman pada pedum yang lama atau baru, nanti saya lihat pedumnya dulu. Kalau memang bertentangan dengan pedumnya, nanti kita carikan solusi yang baiknya seperti apa,” kata Dadang. (Islah)