Dari sebesar Rp2.219.486,67 Naik 1,44 persen Jadi Rp2.251.448,29
KOTA CIREBON, SC– Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 diputuskan naik 1,44 persen. Keputusan naiknya UMK itu disepakati dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cirebon di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, Kamis (5/11/2020).
Hasil tersebut didapat melalui musyarawah dengan 19 unsur yang berkaitan, seperti pemerintahan, BPS, akademisi, pekerja/buruh dan unsur pengusaha.
Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, kenaikan UMK tahun 2021 yang terbilang kecil. Menurutnya, hal itu didasarkan pada inflasi nasional bulan Oktober 2020.
“Ini berdasarkan inflasi bulan Oktober 2020 dari tahun ke tahun sebesar 1,44 persen atau jika dinominalkan naiknya UMK Kota Cirebon hanya sebesar Rp31.960,62,” kata Abdullah.
Pria yang juga menjabat Ketua DPK Cirebon itu menyampaikan, sebelumnya UMK di Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp2.219.486,67, dengan adanya kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960.62 ini UMK tahun 2021 menjadi sebesar Rp2.251.448,29.
“Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur DPK dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan unsur pakar. Disepakati ada kenaikan nilainya 1,44 berdasarkan besaran inflasi year to year,” ujarnya.
BACA JUGA: UMK Cirebon Ditentukan Hari Ini
Untuk tahapan berikutnya, menurut Syukur, hasil musyawarah tersebut menjadi bahan rekomendasi untuk kemudian dibuatkan surat keputusan melalui Wali Kota Cirebon yang akan dikirimkan ke pusat.
“Jadi kita buat kesepakatan, kesepakatan tersebut menjadi landasan isi surat rekomendasi ke Wali Kota Crebon untuk ditindaklanjuti, yang kemudian dibuatkan keputusan kepala daerah untuk kemudian dikirimkan ke pusat,” pungkasnya. (Surya)