SUMBER, SC- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk tiga tersangka begal dan pencuri telepon seluler (HP).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, dua begal yang dibekuk berinisial EBR (22) dan AFD (26). Keduanya terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/10) lalu.
Menurut Syahduddi, mereka beraksi pada tengah malam, sekira pukul 23.00 WIB. Dimana, korbannya merupakan pengendara sepeda motor yang melintasi kawasan tersebut.
“Modusnya membuntuti korban menggunakan sepeda motor juga, kemudian mengambil tas korban secara paksa dan langsung kabur,” kata Syahduddi, saat jumpa pers, Senin (9/11).
Ia mengatakan, saat itu korban sempat mengejar kedua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya. Namun, setibanya di Jalan P. Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, salah seorang tersangka mendorong sepeda motor korban.
Akibatnya korban pun terjatuh dan kedua tersangka langsung tancap gas meninggalkannya. Tas berisi handphone, ATM, dan barang berharga lainnya berhasil digondol para tersangka. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai sepeda motor yang digunakan tersangka, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Syahduddi.
Selain itu, pihaknya juga menciduk pencuri handphone di Puskesmas Losari. Tersangka beraksi seorang diri pada Selasa (15/9/2020) kira-kira pukul 04.30 WIB. Kapolresta menyampaikan, saat itu tersangka yang berinisial MNT (34) mencuri handphone milik dua orang yang tertidur di halaman Puskesmas Losari. Tersangka langsung kabur setelah berhasil mencuri handphone yang tergeletak di samping dua orang tersebut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, sepeda motor, dan lainnya. “Tersangka mengaku uang hasil curiannya itu untuk biaya istrinya melahirkan, itu pengakuannya. Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Islah)