SUMBER, SC- Kuota peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jumlahnya sebanyak 50 orang. Bila pendaftar UKW 2020 di Kabupaten Cirebon melebihi 50 orang, maka akan dilakukan seleksi awal. Verifikasi awal dimulai dari pemeriksaan berkas-berkas persyaratan yang diserahkan ke panitia. Demikian disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Moh. Noli Alamsyah didampingi Sekretaris PWI, Arif Rohidin, Rabu (11/11/2020).
“Semua persyaratan dikirim ke email [email protected]. Info UKW 2020 di Kabupaten Cirebon bisa menghubungi nomor 081231244448 (WA only). Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak Senin (9 November 2020) dan ditutup pada Sabtu (14 November 2020). Waktunya terbatas, manfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini,” kata Noli Alamsyah.
PWI Cirebon selaku panitia pelaksana UKW mengingatkan, para wartawan yang biasa melakukan tugas jurnalistik di Kabupaten Cirebon untuk segera mendaftar dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan calon peserta yakni mengirimkan file KTP, file foto, curriculum vitae, surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/TNI/Polri, sertifikat UKW sebelumnya, mengisi formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik, surat tugas/rekomendasi dari pemimpin perusahan/pemimpin redaksi, file SK Menhum & HAM perusahaan media serta file verifikasi faktual media.
Noli Alamsyah mengemukakan, peserta tidak dipungut biaya alias gratis karena kegiatan ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun kuota sebanyak 50 orang itu, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Maka, peserta memang harus dibatasi. Dalam pelaksanaan nanti, pihak panitia juga menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan Ketua PWI Cirebon, pelaksanaan UKW sudah ditetapkan oleh PWI Pusat dan PWI Jawa Barat pada 28-29 November 2020. “UKW di Kabupaten Cirebon merupakan usulan dari PWI yang sudah lama disampaikan ke Bupati Cirebon, H. Imron. Alhamdulillah, tahun ini UKW bisa dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pak Bupati Imron,” ujarnya, Rabu (11 November 2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon, H. Harry Safari didampingi Sekretaris Dinas Kominfo, Yadi Wikarsa mengatakan, digelarnya UKW merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Sebagai mitra kerja pemerintah, menurut Harry, sumber daya manusia (SDM) wartawan harus terus ditingkatkan sehingga dapat melaksanakan tugas jurnalisme dengan baik. Wartawan tentunya dapat menyampaikan berita-berita sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga harus mempunyai etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
Dalam pelaksanaan UKW, Diskominfo, menggandeng PWI karena merupakan salah satu organisasi kewartawanan yang mempunyai kewenangan sebagai pelaksana UKW sesuai ketentuan dari Dewan Pers. (Islah)