KABUPATEN CIREBON, SC- Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan pihak-pihak terkait pada Kamis (12/11/2020) kemarin, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2021 disepakati ada kenaikan sebesar 3,33 persen. Kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri mengatakan, UMK Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan pada Kamis kemarin menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,33 persen. Artinya, UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2021 naik sebesar Rp 73.140,66. “Hasil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Cirebon ada kenaikan 3,33 persen atau Rp. 73.140,66,” ujar Erry.
Kenaikan UMK untuk tahun 2021 itu, kata Erry, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memang tidak menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Melainkan tetap berpedoman pada PP No 78 tahun 2015. “Kami masih tetap mengacu atau memakai formula yang ada pada PP No 78 tahun 2015. Jadi, memang tidak menggunakan survei KHL,” kata Erry.
Ia menyampaikan, hasil rapat dengan Depekab akan segera dilaporkan kepada Bupati Cirebon. “Malam ini juga (kemarin,red) akan disampaikan langsung kepada Pak Bupati,” ucapnya. Setelah dilaporkan dan ditandatangani
oleh Bupati, lanjut Erry, pihaknya akan secepatnya menyampaikan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena, yang bisa menentukan besaran UMK tahun 2021 adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. “Ini memang hasil akhir pleno dengan Depekab, tapi yang menentukan besaran UMK tahun 2021 adalah bapak Gubernur Jawa Barat. Jadi, rekomendasi kita berikan ke pak Gubernur dan keputusan akhirnya ada pada pak Gubernur,” papar Erry.
Ditambahkan Erry, rapat pleno membahas kenaikan UMK tahun 2021 itu dihadiri oleh 17 anggota Depekab dari total 19 anggota. Sementara dari pihak terkait, unsur dari Pemerintah dan akademisi tidak hadir dalam rapat tersebut. “Pada pembahasan tentang besaran upah minimum kabupaten ini dihadiri 17 anggota. Yang tidak hadir hanya dari unsur pemerintah dan akademisi saja,” tukasnya. (Islah)