KABUPATEN CIREBON, SC- Fenomena penolakan pemulasaran jenazah Covid-19 masih kerap terjadi di masyarakat. Karena itu, Pemkab Cirebon berencana melengkapi regulasi perihal proses pemulasaran dan penguburan jenazah positif Covid-19.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Alex Suheriyawan, mengakui penolakan atas pemulasaran dan penguburan jenazah pada kasus Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Cirebon. “Penolakan memang ada, tapi tidak terjadi. Dengan kata lain, awalnya memang ditolak, tapi akhirnya dikuburkan, jadi tidak signifikan,” kata alex usai Rapat Evaluasi Gabungan Satgas Penangan Covid-19 di Pendopo Bupati, Jumat (13/11/2020).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Cirebon itu mengatakan, kondisi tersebut lahir akibat adanya perbedaan persepsi dan pemahaman antara warga dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman atas penanganan jenazah pada kasus Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat regulasi yang melengkapi ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ihwal pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19. “Kami sudah mengkaji masalah di lapangan, masukan dari camat maupun sekretaris camat,” kata Alex. Dia menyampaikan, terdapat dua kasus pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien, masing-masing yang meninggal dunia di rumah sakit maupun yang meninggal di rumah, area publik, atau non rumah sakit.
Regulasi bagi pasien yang meninggal di rumah sakit, kata dia, sejauh ini masih mengacu pada ketentuan Kemenkes. Dalam kasus ini, pemulasaraan dilakukan pihak rumah sakit, sebelum kemudian dikirimkan kepada tim penguburan. “Tim penguburan ini adalah relawan bidang penguburan yang ada di setiap kecamatan maupun kelurahan/desa. Mereka ada 13 orang dan tetap menerima honor,” papar Alex. Dia menjelaskan, tim penguburan akan menerima jenazah dari pihak rumah sakit di gerbang pemakaman untuk dimakamkannya.
Kemudian, pada penanganan terhadap jenazah yang meninggal bukan di rumah sakit, seperti di rumah atau area publik dan lainnya, regulasi pada penanganan kasus ke-2 inilah yang akan dilengkapi. Dalam kasus ini, lanjut Alex, rencananya jenazah akan ditangani tim khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Kemudian, jenazah akan dikirimkan ke rumah sakit untuk pemulasaran. Dari rumah sakit, jenazah kembali dikirimkan kepada tim relawan penguburan yang akan memakamkannya.
“SOP yang dikedepankan tetap dari Kemenkes, tapi akan ada penegasan khusus yang dikeluarkan Dinkes terkait pemulasaran di RS rujukan dan tim relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” jelas Alex. Menurutnya, diantara kabupaten dan kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon yang membentuk pembagian penugasan dalam pemulasaran hingga pemakaman pasien Covid-19 oleh tim khusus. Bahkan, bisa jadi se Indonesia hanya Kabupaten Cirebon yang melakukan pemetaan tersebut.
“Kebetulan saya kepala BPBD, sepengetahuan saya belum ada satu pun daerah di Indonesia yang memiliki metode ini. Bisa dicek di wilayah lainnya, karena kita juga kerap menjadi wilayah tujuan perbandingan dari daerah lain,” ungkapnya.
Bersamaan dengan upaya untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, imbuh Alex, sejauh ini Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan sebagai pelaksana juga telah siap. Mekanisme kerja telah terbagi, antara relawan yang menangani penguburan maupun pihak rumah sakit yang menangani pemulasaraan.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, meminta permasalahan pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19 yang sempat terjadi, agar dijadikan sebagai bahan evaluasi. Hal itu, agar permasalahan serupa tidak kembali terulang. Namun, Imron menilai, banyak faktor yang membuat permasalahan penanganan jenazah Covid-19 di Kabupaten Cirebon sempat terkendala. Diantaranya, yaitu kurangnya komunikasi dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, banyaknya informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya juga membuat pandangan masyarakat menjadi bertolak belakang. Bahkan, tidak sedikit juga yang masih tidak percaya adanya Covid-19 ini. Terlebih, kata Imron, ada seorang ahli yang menyatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal, maka virusnya juga ikut meninggal. “Hal-hal seperti ini yang membuat gejolak dimasyarakat, sehingga imbasnya ada penolakan. Makanya kita harus terus memberikan bimbingan kepada masyarakat, terkait Covid-19 ini,” paparnya. (Islah)