CIREBON, SC- Di beberapa Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di daerah lain, biaya pengobatan warga binaan atau narapidana yang dirujuk ke Rumah Sakit untuk menajalani rawat inap, bisa ditanggung oleh Pemda setempat menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah atau yang dulu bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Atas dasar itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang meminta Pemda Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal yang sama.
Jalu meminta agar Pemda Kabupaten Cirebon bisa menyediakan BPJS PBI non-kartu untuk warga binaan Lapas tersebut jika membutuhkan rujukan ke RS.
“Secara umum sudah ada SOP untuk penanganan itu, dan kami sudah laksanakan semua. Yang membuat kami gembira, kami juga punya tenaga medis, ada 3 dokter 4 perawat. Hanya, saat ini yang kami butuhkan adalah penyediaan Jamkesda (BPJS PBI) non-kartu, itu yang kami butuhkan,” kata Jalu, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
Dari 800 lebih warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Cirebon ini, kata Jalu, 40 persennya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Pihaknya hanya meminta Pemda Kabupaten Cirebon mengalokasikan 50 BPJS PBI non-kartu. Jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal untuk mengantisipasi lonjakan warga binaan yang harus mendapat perawatan medis di RS.
“Karena dalam satu tahun warga binaan kami yang dirawat tidak pernah lebih dari 20 orang, hanya sekitar 15 orang. Itu saja yang kami minta, kalau ada dan memungkinkan,” kata Jalu.
Menurut Jalu, selama ini warga binaan Lapas Narkotika hanya mengandalkan BPJS mandiri ketika harus dirujuk ke RS. Hanya saja, pihak Lapas sering terkendala dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP narapidana dalam pembuatan BPJS mandiri.
“Kita mau buatkan (BPJS mandiri) tapi kalau syarat itu tidak ada kan tidak bisa. Itu yang jadi masalah buat kami. Tidak jarang kalau ada yang dirawat, mohon maaf, pegawai kami harus patungan. Kan enggak mungkin kita melihat dia (napi, red) sampai koma kita diamkan,” papar Jalu.
Ia mengaku sudah mengajukan permohonannya itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Hasilnya, kata dia, pihak Dinkes memang mau menagalokasikan BPJS PBI, namun hanya bagi narapidana yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon Saja.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Sepakat Kaji Raperda Permukiman Kumuh
“Sudah (sampaikan ke Dinkes, red), tapi katanya, kami hanya bisa jamin kalau narapidananya warga asli Kabupaten Cirebon, itu yang menjadi sulit. Sementara di kami ini kiriman dari mana-mana. Kadang warga Cirebon sendiri kalau ditanya KTP saja sudah tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap berharap peran aktif Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bisa memfasilitasi keinginan pihaknya mendapatkan fasilitas BPJS PBI. Jalu meyakini, apa yang diinginkan pihaknya akan ada solusi terbaik dari Pemda Kabupaten Cirebon.
“Itu sebenarnya hanya butuh SK Bupati bahwa warga binaan bisa dijamin dengan Jamkesda (BPJS PBI, red). Karena surat untuk dibawa keluar itu hanya surat keterangan dari Kalapas yang menerangkan bahwa benar itu warga binaan lapas Gintung, bisa dirawat,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni, memastikan, pihaknya tidak bisa mengakomodasi BPJS PBI warga binaan yang bukan warga Kabupaten Cirebon. Pihaknya berpedoman, alokasi BPJS PBI hanya diberikan bagi narapidana yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon saja.
“Kita hanya untuk warga Kabupaten Cirebon saja,” ungkapnya. (Islah)