SUMBER, SC- Permohonan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon soal alokasi BPJS PBI Daerah untuk warga binaan lapas tersebut, mendapat sinyal positif dari Bupati Cirebon, H Imron.
Imron mengaku, secara kemanusian tidak keberatan membantu biaya pengobatan warga binaan ketika menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS).
“Kalau secara kemanusiaan ya harus kita bantu,” kata Imron, Kamis (19/11/2020).
Namun, lanjut Imron, sepanjang yang ia ketahui, regulasi BPJS PBI Daerah hanya mengatur alokasi untuk warga dengan KTP Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, jika warga binaan itu merupakan penduduk asli Kabupaten Cirebon, maka bisa dipastikan bisa secepatnya diakomodasi masuk BPJS PBI.
“Syaratnya kan punya KK dan KTP Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
BACA JUGA: Delapan Guru di Kabupaten Cirebon Positif Covid-19
Ketika disinggung bahwa warga binaan lapas di daerah lain bisa mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS PBI Daerah nonkartu, Imron mengaku belum mengetahui regulasinya. Bahkan, Imron juga mengaku baru mendengar BPJS PBI Daerah nonkartu bisa dialokasikan untuk warga binaan yang bukan penduduk ber-KTP daerah setempat.
“Oh bisa ya, saya baru dengar BPJS PBI nonkartu. Tapi nanti saya coba cari tahu dulu aturannya,” ujar Imron.
Meski demikian, secara kemanusiaan dirinya ingin bisa membantu warga binaan yang membutuhkan penanganan medis. Bahkan, Imron pun tak membeda-bedakan antara warga yang baik dan warga binaan yang identik dengan tindak kejahatan.
Kepada Suara Cirebon, Imron mengaku akan segera memerintahkan Sekda, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk bisa mencari formulasinya guna memfasilitasi jaminan kesehatan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon.
“Kasihan, kalau orang sakit ya harus kita bantu. Pak Sekda tolong koordinasikan dengan Dinkes dan Dinsos untuk membantu mereka,” ucap Imron kepada Sekda Kabupaten Cirebon, H Rahmat Sutrisno yang saat itu mendampingi dirinya.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
Diberitakan sebelumnya, di beberapa Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di daerah lain, biaya pengobatan warga binaan atau narapidana yang dirujuk ke Rumah Sakit untuk menajalani rawat inap, bisa ditanggung oleh Pemda setempat menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah atau yang dulu bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Atas dasar itu, Kepala Lapas Narkotika kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang meminta Pemda Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal yang sama.
Jalu meminta agar Pemda Kabupaten Cirebon bisa menyediakan BPJS PBI nonkartu untuk warga binaan Lapas tersebut jika membutuhkan rujukan ke RS.
“Secara umum sudah ada SOP untuk penanganan itu, dan kami sudah laksanakan semua. Yang membuat kami gembira, kami juga punya tenaga medis, ada 3 dokter 4 perawat. Hanya, saat ini yang kami butuhkan adalah penyediaan Jamkesda (BPJS PBI) non-kartu, itu yang kami butuhkan,” kata Jalu, Rabu (18/11).
Dari 800 lebih warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Cirebon ini, kata Jalu, 40 persennya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Pihaknya hanya meminta Pemda Kabupaten Cirebon mengalokasikan 50 BPJS PBI non-kartu. Jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal untuk mengantisipasi lonjakan warga binaan yang harus mendapat perawatan medis di RS.
“Karena dalam satu tahun warga binaan kami yang dirawat tidak pernah lebih dari 20 orang, hanya sekitar 15 orang. Itu saja yang kami minta, kalau ada dan memungkinkan,” kata Jalu.
BACA JUGA: Ayu: PAW Wakil Bupati Cirebon Mutlak Hajat PDI Perjuangan
Menurut Jalu, selama ini warga binaan Lapas Narkotika hanya mengandalkan BPJS mandiri ketika harus dirujuk ke RS. Hanya saja, pihak Lapas sering terkendala dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP narapidana dalam pembuatan BPJS mandiri.
“Kita mau buatkan (BPJS mandiri) tapi kalau syarat itu tidak ada kan tidak bisa. Itu yang jadi masalah buat kami. Tidak jarang kalau ada yang dirawat, mohon maaf, pegawai kami harus patungan. Kan enggak mungkin kita melihat dia (napi, red) sampai koma kita diamkan,” papar Jalu. (Islah)