KOTA CIREBON, SC- Anggota dan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan (PB) Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan persoalan Pasar Kalitanjung, Kanoman, Balong dan GTC.
Hal itu mengemuka dalam rapat kordinasi Komisi II DPRD dengan Dirut Perumda Pasar yang digelar di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon, Kamis, (19/11).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shariar mencontohkan, rencana pasar tematik di Pasar Kalitanjung yang seharusnya pada tahun 2019 kemarin sudah dapat terealisasi, namun gagal terwujud. Padahal, gagasan untuk menjadikan Pasar Kalitanjung sebagai pasar tematik sudah mengemuka sejak empat tahun lalu, tepatnya tahun 2016.
“Harusnya wacana pasar tematik sudah dapat terealisasi di tahun kemarin, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal memberikan dana hibah kepada Perumda Pasar jadi terhambat, ditambah lagi di tahun 2020 ada wabah Covid-19, pasti di Jabarnya juga terkena refocusing,” kata Watid kepada Suara Cirebon, usai rapat kordinasi.
Watid pun meminta Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon mulai dari sekarang berkordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Cirebon, untuk bisa ditindaklanjuti agar di tahun 2021 program pasar tematik mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kota Cirebon.
“Tapi saya agak pesimis juga karena sudah sangat terlambat, harusnya dari tahun kemarin supaya di provinsinya juga bisa dimasukkan dalam program tematik Pasar Buah Kalitanjung Kota Cirebon,”ujar Watid.
Persoalan pasar lainnya, Komisi II meminta Perumda Pasar memutus kontrak dengan PT Metro sebagai pemegang proyek renovasi Pasar Balong. Sebab, lanjut Watid, kontrak Perumda Pasar dengan PT Metro di tahun 2019 sudah habis. Bahkan, Pemkot Cirebon mengalami kerugian yang sangat besar, dimana dalam jangka satu bulan sampai Rp39 juta, bahkan Dirut Perumda Pasar pun menghitung di kisaran Rp5 miliar.
“Jadi si pihak PT Metro itu sempat mengajukan adenddum atau perpanjangan kontrak. Saya menyampaikan adenddum itu semestinya kalau tidak salah secara aturan dimohonkan satu bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kalau kemudian ada lelang, ya lelang baru, ada tender di tenderkan baru, adapun nanti pemenangnya PT Metro lagi itu sih silakan saja,” tambah Watid.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
Senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno yang mendesak Perumda Pasar khususnya dirut yang baru dapat menyelesaikan masalah krusial yang ada di beberapa pasar.
“Soal Pusat Perbelanjaan Gunungsari Trade Center GTC ada tiga langkah yang menjadi bahan penyelesaian, antara PT Toba Sakti Utama (TSU) dan Prima Usaha (PUS) itu dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Agung.
Agung juga menyambut baik komentar Dirut Perumda Pasar yang mengatakan kedua perusahaan itu sudah melakukan musyawarah mufakat. Hal itu, kata Agung, harus ditembuskan ke Perumda Pasar.
“Perumda tidak mesti masuk di dalamnya karena perumda hanya tahu perjanjian itu dengan PT TSU tidak dengan PT PUS, Namun itu sudah muncul di publik minimalnya ditutup di akhir bahwa mereka sudah ada satu titik temu yang sama antara dua pihak,” katanya.
Tak hanya itu, Agung juga meminta Perumda Pasar menyelesaikan persoalan Pasar Kanoman. Menurut Agung, Perumda Pasar harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Keraton Kanoman.
“Memang kita harus menghargai Keraton, paling tidak ada pihak yang dapat melakukan komunikasi dengan pihak keraton, dan itu harus dilakukan segera mungkin, karena kan ada perencanaan atau memang program yang sedang digagas oleh Perumda Pasar. Kalau kemudian belum selesai di persoalan internal ini akan menghambat program bahkan tidak bisa dijalankan,” kata Agung.
Di tempat yang sama, Direktur Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Syekhurohman mengatakan, dalam rapat, pihak Komisi II DPRD menanyakan Pasar Kanoman. Menurut Syekhurohman, sebenarnya kerja sama pemerintah daerah atau Perumda dengan pihak Keraton Kanoman di tahun 2016 sudah selesai.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Dukung Peringatan HAKTP
“Tetapi ada di situ di tahun 2016 dari 20 tahun dengan pedagang itu belum selesai karena dari tahun 1998 selesai jadi sampai 2018,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun 2018 bangunan pasar sudah menjadi miliknya keraton bukan milik Perumda. Akan tetapi perjanjian pihak Perumda bersama para pedagang sampai tahun 2018. Itu pun pihak keraton sudah mengetahui.
Bahkan tahun 2018 sampai tahun 2020 di Pasar Kanoman sudah tidak ada pungutan sewa kios untuk para pedagang baik pungutan oleh pihak keraton maupun dari pihak Perumda.
“Tapi kami masih punya para pedagang jadi kami pemerintah hanya memungut retribusi kebersihan , keamanan, karena kita yang pengelola dari para pedagang,” ujarnya.
BACA JUGA: Cirebon Power Minta Rekomendasi Hotel ke Satgas Covid
Rohman menambahkan, mestinya pihak keraton yang mengambil sewa kios atau lahan dari para pedagang, karena bangunan fisik Pasar Kanoman adalah milik pihak keraton.
“Dan sudah kami sampaikan pada saat rapat bersama Komisi II agar diselesaikan dengan pihak keraton. Apakah nanti pihak keraton akan melalui Perumda untuk mengambil sewanya karena bagaimana pun juga haknya pihak keraton sudah dipakai oleh para pedagang tetapi kewajibannya para pedagang belum,” pungkasnya. (Surya)