KOTA CIREBON, SC- Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil telah menetapkan usulan naiknya UMK Kota Cirebon tahun 2021. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur kepada Suara Cirebon saat bertemu di Balai Kota Cirebon, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan Abdullah, penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum di 27 Kabupaten/Kota tahun 2021 di Provinsi Jawa Barat.
Abdullah mengungkapkan besaran UMK Kota Cirebon naik sebanyak 2,33 persen atau senilai dengan Rp51.714 dan sudah dapat diberlakukan pada Januari tahun 2021.
“Sama seperti yang kita usulkan dan Gubernur menetapkan sama seperti yang diusulkan yaitu Rp2.271.201,73 ini mulai berlaku Januari 2021,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada, Rabu (18/11) kemarin, melakukan rapat pleno bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membahas kenaikkan UMK di Kota Cirebon. Dalam rapat tersebut, disepakati UMK Kota Cirebon naik 2,33 persen.
“Tahun sebelumnya 2020 kan Rp2.219.487,67 pada Januari tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 2,33 persen atau sebesar Rp2.271.201,73. Nominal ini sudah disepekati bersama pada rapat pleno minggu lalu,” kata Abdullah.
Diakui Abdullah, penetapan UMK Kota Cirebon 2021 merupakan hasil akomodatif semua pihak.
“Besarnya yang kita perolah ini kan hasil dari bentuk empati semua pihak, Depeko ini didalamnya ada unsur pemerintahan, ada akademisi, pengusaha, serikat pekerja, pakar dan yang lainnya,” sambung mantan Kepala DLH ini.
BACA JUGA: Alot, UMK Kota Cirebon 2021 Disepakati Rp2.271.210
SK Gubernur tentang Penetapan UMK tersebut, lanjut Abdullah, rencananya akan segera disosialisasikan.
“Setelah SK diberlakukan oleh Gubernur, maka akan disosialisasi melalui asosiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Mereka yang akan menyosialisasikan pada anggotanya masing-masing,” tandasnya. (Surya)