BANDUNG, SC- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, Kamis (26/11/2020).
Pengacara IL selaku pelapor dalam kasus itu, Razman Arif Nasution menuturkan, agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Serta, pembacaan pertimbangan hakim.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.
Saat hakim memanggil pihak ke 2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu Fifi Sofiah atau yang sering disapa Bunda Isun, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana.
Setelah maju ke ruang sidang, Yudia diminta hakim untuk melengkapi dokumen Bunda Isun seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim, dan akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.
Karena pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang diminta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.
Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan agar tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti, untuk tidak melebar, dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Mundu.
“Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar kemana, fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah,” kata Razman dalam rilis yang diterima Suara Cirebon, Kamis (26/11/2020).
BACA JUGA: Main-main Data, Hukum Gantung
Razman yang juga Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) itu menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan Fifi Sofiah. Memang tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya, tapi secara profesional, harusnya, Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.
“Alamat kantornya satu alamat dengan Fifi, secara hukum memang tidak salah, tapi secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa,” paparnya.
Sementara Kanwil Jabar Hary T Prasetio yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya mendengarkan gugatan dari pengugat.
“Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan,” singkatnya.
Di akhir sidang majelis hakim, membacakan putusan sela yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi, sehingga tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP Fifi Sofiah.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan pada Anak Harus Dihukum Berat
Di saat bersamaan, IL istri sah IF menjelaskan akan mengambil seluruh objek lahan seluas 3.500 m2 yang berada di daerah Cideng, namun, saat ini dikuasai Fifi. Rencana pengambilan lahan tersebut bukan tanpa alasan, karena lahan tersebut bukan atas nama Fifi Sofiah.
“Saya akan ambil lahan seluas 3.500 m2 yang saat ini dikuasai Fifi, karena itu bukan haknya, bukan atas nama Fifi Sofiah, dan saya akan buat surat somasi melalui pengacara atau saya akan buka asa-usul Fifi Sofiah,” pungkasnya. (Surya/Ril)