KOTA CIREBON, SC- Sengketa lahan akses gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon hingga kini belum ada titik temu. Bahkan, perwakilan pemilik lahan yang mengklaim berhak atas tanah seluas 2.101 meter persegi di sekitar gedung tersebut mendatangi kantor PD Pembangunan Kota Cirebon, Kamis (26/11/2020).
Ditemui usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa di kantor PD Pembangunan, Prabu Diaz mewakili H Muharram yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengatakan jika lahan seluas 2.101 meter per segi adalah milik H Muharram.
“Saya sengaja mendatangi PD Pembangunan untuk memperjelas kepada PD Pembangunan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik H Muharram. Kami mempunyai dokumen bukti Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton Kasepuhan, yang kebetulan PD Pembangunan juga mengklaim tanah itu sebagai asetnya,” katanya.
Menurut pimpinan Laskar Macan Ali Nuswantara ini, PD Pembangunan memiliki versi sendiri atas tanah tersebut. Hasil pertemuannya dengan PD Pembangunan belum menemukan kesepakatan. Namun, dari pihak H Muharram dan PD Pembangunan sepakat untuk secepatnya mencari jalan keluar yang terbaik.
“Tapi, kami (pihak H Muharram) tidak mau dirugikan karena kami merasa kuat dengan data bahwa itu tanah kami. Besok (27/11/2020) kami akan kirim surat resmi kepada PD Pembangunan yang ditembuskan ke Wali Kota, Kejaksaan dan Kemenag serta IAIN bahwa untuk sementara tanah tersebut tidak boleh digunakan apapaun sampai persoalan hukum antara kami dengan PD Pembangunan selesai,” tandasnya.
Menurut Diaz, tanah milik H Muharram berada di pintu masuk gerbang Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon seluas 2.101 meter persegi. Di tempat yang sama, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyebutkan bahwa, tanah tersebut sebagai tanah sengketa.
“Terlebih dahulu akan ditetapkan sebagai tanah sengketa, setelah itu ada tahapan lanjutan yang kami akan rundingkan kembali dengan pihak Muharram untuk menentukan langkah selanjutnya. PD Pembangunan akan merumuskan konsep secara terbuka dalam rangka upaya pendekatan penyelesaian,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik lahan di akses masuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati masih belum ada titik temu. Namun ada beberapa fakta terungkap. Salah satunya adalah Drs. M. Muharam, M.Pd., yang namanya dipinjam pemilik asli.
BACA JUGA: Bahas Pengelolaan Keuangan, IAIN Purwokerto Gandeng IAIN Cirebon
Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Adang Djumhur MAg mengatakan, satu-satunya pihak yang memiliki sertifikat tanah tersebut adalah H Muharram. Di mana saat itu, Drs Endang Abdurahman memperjuangkan status tanah tersebut melalui pelepasan lahan tersebut oleh Keraton Kasepuhan.
Namun karena Endang adalah dosen STAIN Cirebon, tanah tersebut diatasnamakan saudaranya, H Muharram. Pria yang pernah menjabat Direktur Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tahun 2006-2010 tersebut mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempertemukan berbagai pihak. Termasuk dengan H M Muharram. (Surya)