KOTA CIREBON, SC- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 akhirnya disepakati naik 2,33 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp51.714,047.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat penetapan UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) serta dari unsur buruh dan pengusaha, Rabu (18/11).
Besaran UMK tersebut, merupakan hasil penetapan kali kedua dimana sebelumnya UMK Kota Cirebon tahun 2021 disepakati naik 1,33 persen atau sebesar Rp31.960,62.
Dengan adanya revisi Rp51.714,047 artinya, UMK Kota Cirebon yang pada tahun 2020 sebesar Rp2.219.486,67, pada tahun 2021 nanti menjadi Rp2.271.210.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur menjelaskan, angka 2,33 persen merupakan hasil rapat pleno bersama Depeko. Untuk tahapan selanjutnya, hasil rapat pleno itu dikirim ke Wali Kota Cirebon sebagai laporan.
BACA JUGA: UMK 2021 Naik 3,33 Persen
“Alhamdulillah ada kenaikan UMK 2021 sebesar 2,33 yang kalau dinominalkan Rp51.714. Ini baru hasil rapat pleno, nanti hasil ini kita kirimkan ke Wali Kota baru dari Wali Kota dikirim ke Gubernur, jadi hasil pleno itu besarannya UMK tahun 2021 Rp2.271.210,” kata Abdullah kepada awak media usai rapat penetapan.
Rapat yang berjalan sejak pukul 09.30 sampai 16.00 sore itu berjalan cukup alot. Pasalnya setiap unsur saling berargumen sehingga terjadi dinamika yang menyebabkan rapat pleno ini berjalan sangat lama.
“Karena pada dasarnya UMK ini yang paling berdampak ada yang memperkerjakan dan ada yang dipekerjakan, dinamika itu yang membuat rapat cukup lama, sehinnga semuanya sepakat (kenaikan) di angka 2,33 persen,” jelasnya.
Diakui Abdullan, pada pleno pertama besaran kenaikan UMK hanya berdasarkan inflasi dan perkembangan ekonomi, sehingga muncul angka 1,44 persen atau kisaran Rp31.960.62, yang menimbulkan penolakan dari berbagai unsur buruh, termasuk Wali Kota Cirebon.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
“Rapat pleno sekarang, selain inflasi ada itikad baik dari semua pihak, sehingga dapat menentukan besaran 2,33 persen,” katanya.
Hasil rapat pleno ini, kata Abdullah akan disampaikan kepada Wali Kota malam ini (kemarin, red), sehingga esok harinya (hari ini, red) Wali Kota Cirebon dapat mengirimkan hasil pleno ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini hasil pleno terakhir yang dilakukan Depeko Cirebon, malam ini kami sampaikan ke Wali Kota, besoknya Wali Kota sampaikan ke Gubernur, karena yang menentukan naiknya UMK ini Gubernur,” kata Abdullah.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Sutikno mengatakan, penambahan UMK tahun 2021 ini yang semulanya 1,44 persen ini menjadi 2,33 persen.
“Penambahan UMK ini sudah naik dari kabupaten sedikit jadi cukup lah, dengan tambahan 2,33 persen itu,” kata Sutikno. (Surya)