Tolak UU Cipta Kerja dan Desak Presiden Keluarkan Perpu
KOTA CIREBON, SC- Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggeruduk kantor DPRD dan Wali Kota Cirebon, di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (2/11/2020).
Mereka konsiten menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) karena dianggap akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah setempat meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Ciptaker mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) .
“Kami desak DPRD Kota dan Wali Kota Cirebon meminta kepada Presiden agar mengeluarkan Perppu, yang nantinya Perppu ini mencabut UU Ciptaker,” kata Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono, kepada awak media di sela-sela unjuk rasa.
Selain itu, massa aksi juga mendesak DPRD setempat meminta kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review, untuk membatalkan UU Ciptaker.
Asep menambahkan, selain menolak UU Ciptaker massa aksi pun meminta kepada pemerintah setempat untuk menaikkan upah minimum daerah kota/kabupaten.
“Aksi kami di depan kantor DPRD dan Wali Kota Cirebon ini, meminta untuk mengirimkan penolakan kepada Menaker dan Gubernur Jabar agar mengeluarkan kebijakan menaikkan upah minimum tahun 2021 di Kota Cirebon minimal senilai delapan persen,” kata Asep.
Pantauan Suara Cirebon, massa aksi itu ditemui langsung Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Handarujati Kalamullah, anggota DPRD Karso, Fitrah Malik, dan Harry Saputra Ghani.
Kepada massa aksi, Azis menyampaikan keprihatinannya kepada para buruh. Azis mengaku, dalam beberapa hari ke belakang dirinya terus berdiskusi dengan Forkopimda Kota Cirebon terkait nasib para buruh.
“Kami akhir-akhir ini, terus berdiskusi dengan seluruh Forkopimda untuk membahas apa yang harus kami lakukan untuk menyelamatkan teman-teman buruh,” kata Azis di depan massa aksi.
Azis juga menjanjikan, yang menjadi tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Bahwa prinsipnya, apa yang saudara-saudara sampaikan dalam pertemuan siang hari ini (kemarin, red), akan kami teruskan kepada pemerintahan yang lebih tinggi, baik itu pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” kata Azis.
Ia mengaku bersedia menyampaikan aspirasi para buruh tersebut.
“Pemerintah Kota Cirebon bersama rekan-rekan DPRD bersedia untuk meneruskan pesan dari saudara-saudara, sudah kami siapkan draf suratnya yang akan kami lanjutkan kepada pemerintah yang lebih tinggi,” tambah Azis.
Politisi Demokrat itu menyampaikan, selama ini Pemkot Cirebon terus berupaya agar para pengusaha dan buruh dapat berjalan dengan baik.
“Karena sejatinya kondisi seperti ini tidak kami harapkan dan saya pun yakin pemerintah pusat tidak menginginkan masyarakatnya menjadi kesulitan,” ujar Azis.
Terhambat SE Menaker
Usai beraksi di Kota Cirebon, massa kemudian bergerak menuju Kabupaten Cirebon. Mereka melakukan aksi yang sama di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan kantor Bupati Cirebon.
Tidak berselang lama setelah melakukan orasi, sepuluh orang perwakilan demonstran dipersilakan masuk untuk beraudiensi dengan Kadisnakertrans, Erry Ahmad Husaeri, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilmi Rivai, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Intinya Pemkab Cirebon siap menyampaikan aspirasi serikat pekerja,” kata Erry Ahmad Husaeri usai audiensi dengan perwakilan demonstran.
Menurut Erry, pihaknya akan menyampaikan aspirasi FSPMI kepada Presiden RI di Jakarta. Apapun hasil akhirnya nanti, kata Erry, Pemkab Cirebon akan tetap mengajak semua serikat pekerja untuk mendiskusikan apa yang menjadi keputusan pemerintah.
“Seperti apa hasilnya, akan kita bahas bersama. Yang pasti kami berharap komunikasi ini tetap berjalan agar yang jadi harapan bisa tercapai. Karena harapan FSPMI juga sama dengan serikat pekerja yang lain, yakni minta UU ciptakerja tidak diberlakukan,” kata Erry.
Sedangkan terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2021 nanti, lanjut Erry, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan memenuhi tuntutan demonstran. Terlebih, sebelumnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta daerah untuk bisa menetapkan UMK sesuai UMK tahun 2020.
BACA JUGA: Kadisnakertrans: Buruh Bisa Ajukan Judicial Review
“Itu juga karena berkaitan dengan kondisi saat ini, bahwa semua sedang mengalami pandemi Covid-19. Dengan kondisi ini tentu tidak ada perusahaan yang merasa mampu untuk itu. Tapi nanti kita akan melihat bahwa UMK ini kalau misalnya menggunakan PP 78 dengan aturan pelaksanaan Permenaker 15 tahun 2018, tentunya kita akan melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang kita akan peroleh data tersebut melalui BPS,” papar Erry.
Ia menjelaskan, intinya Pemda Kabupaten Cirebon akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta kepada FSPMI dan serikat pekerja lainnya untuk tetap berada dalam koridor aturan. Ia meminta agar FSPMI melihat peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah. “Tapi yang pasti, apa yang jadi harapan mereka itu akan menjadi pertimbangan di dalam rapat pembahasan dewan pengupahan kabupaten, nanti akan kita sampaikan. Mudah-mudahan ketika ada aturan yang sudah pasti kita akan gunakan aturan itu,” pungkasnya. (Surya/Islah)