SUMBER, SC- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bidang penegakan dan penindakan hukum Protokol kesehatan (Prokes) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMPN I Sumber, Rabu (18/11/2020). Sidak dilakukan guna memastikan tidak adanya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang berada di wilayah dengan kategori zona merah.
“Kami mendatangi sekolah di zona merah seperti di Kecamatan Sumber. Makanya tidak boleh ada proses KBM di sekolah sesuai aturan Bupati. Setelah dicek, khusus SMPN 1 Sumber ini, kami rasa sudah tertib aturan protokol kesehatannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafruddin usai kegiatan.
Menurut Syafruddin, proses KBM di SMPN 1 sumber boleh dilakukan kalau sudah kembali masuk zona hijau. Itupun, kata dia, pola atau mekanismenya mengikuti Prokes yakni maksimla waktu pembelajaran paling banyak 4 jam mata pelajaran secara tatap muka.
“Namun karena saat ini sudah kembali zona merah, maka semua siswa harus belajar di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Termasuk tadi pun kami sudah mengecek di sejumlah SD dan kondisinya serupa,” kata dia.
Syafruddin menjelaskan, sidak kali ini sebenarnya ingin lebih melihat proses KBM dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, ternyata di sejumlah sekolah di Kecamatan Sumber diberhentikan karena kondisinya kembali masuk pada zona merah. Kedepan, pihaknya mengharapkan adanya komunikasi perihal tutup buka KBM dengan mengkomunikasikannya melalui Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
BACA JUGA: SMPN 1 Waled Canangkan Pembelajaran Berbasis IT
“Ketika dilakukan KBM, Prokes harus dilakukan secara ketat yakni dengan jaga jarak, jumlah siswa tidak terlalu padat, interaksi diluar KBM pun harus diperketat dan tidak boleh keluar dari area sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Sumber, Didin Jaenudin, melalui Pembantu Wakasek Kurikulum, Ratna Dewi mengatakan, penerapan Prokes di lingkungan sekolah sudah menjadi kewajiban sesuai arahan Satgas Covid-19. “Sementara ini dilarang AKB dulu, maka kami patuh demi kepentingan bersama. Namun bilamana nanti sudah hijau akan dibuka kembali KBM dan tetap memegang teguh Prokes,” ujar Ratna.
Untuk mekanisme dan teknis proses pembelajaran, kata Ratna, sudah melalui metode aturan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan standar Prokes. Bahkan, dalam pelaksanaan proses KBM tatap muka bagi siswa juga harus ada persetujuan orang tua siswa. Dan jika tidak persetujuan, maka dilanjutkan secara virtual.
“Baik tenaga pengajar dan SDM di kami sudah siap dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini. Siswa yang masuk tatap muka pun dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah rombongan belajar,” paparnya.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
Menurut Ratna, pihaknya juga sudah memiliki Satgas Covid-19 internal yang bertugas untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan. “Contohnya saat ini instruksi pemberitaan KBM tatap muka diberhentikan sampai tanggal 15 November kemarin berdasarkan instruksi Satgas,” kata Ratna seraya menambahkan, KBM tatap muka kembali dihentikan setelah berjalan belum satu minggu. (Islah)