KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya, melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat pada pesta pernikahan.
Kondisi itulah yang diterapkan pada pesta pernikahan anak Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno yakni dr Wida Rahmawati dengan Biondo Bintang Prasetyo S.Hum, yang digelar di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Cirebon, Minggu (29/11/2020). Pada pesta pernikahan tersebut, Pemkab Cirebon dengan tegas memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Ketua Panitia, Hilmy Rivai mengatakan, guna memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara.
Menurutnya, saat tiba di lokasi acara, panitia akan memastikan seluruh tamu untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer.
“Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh,” kata Hilmy.
Hilmy menjelaskan, dalam tahap itu tamu harus dipastikan memiliki suhu di bawah 37,50 Celcius (C).
“Jika ditemukan tamu yang memiliki suhu di atas 37,50C, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama,” katanya.
Tamu yang kedapatan memiliki suhu di atas 37,50C langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan di lokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab.
“Jika nonreaktif tapi suhunya di atas 37,50C, tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara,” kata Hilmy.
Ia memastikan, acara pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Terkait proses perizinan, ia mengaku, sudah mendapatkan izin dari seluruh instansi terkait. Oleh karena itu, panitia akan mengatur batas maksimal jumlah tamu undangan yang berada di area utama. Selain itu, tamu juga diberikan batasan waktu berada di area utama.
“Maksimal 30 menit berada di area utama,” kata Hilmy.
BACA JUGA: Besok, Forkopimda Pantau Pelaksanaan Razia Prokes
Data mengenai waktu dan jumlah tamu di area utama, lanjut dia, nantinya akan tercantum dalam monitor yang terpasang di sejumlah titik, seperti area parkir, ruang tunggu, ruang acara dan pintu keluar.
Sedangkan di area utama acara, tamu yang akan bertemu dengan kedua mempelai, tidak diperkenankan untuk berjabat tangan saat menyampaikan doa ataupun ucapan selamat.
Guna menghindari adanya kerumunan dalam acara tersebut, panitia tidak menyediakan hidangan makan di tempat hajatan.
“Tidak ada makan di tempat, tapi nanti ada souvenir dan lunch box,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan sterilnya tempat acara, pihak panitia juga sudah melakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan satu hari sebelum acara, sebelum acara dan setiap jeda sesi undangan.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex mengatakan, hajatan tersebut secara normatif sudah sesuai dengan aturan.
“Kami berpegang pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selanjutnya diatur oleh regulasi teknis dan selanjutnya diatur dengan regulasi daerah yang di-breakdown menjadi Perbup 477 dan Kepbup 53 berkenaan dengan monitoring evaluasi. Kami berharap ini menjadi prototype atau contoh apabila akan mengadakan hajat di masyarakat,” kata Alex.
BACA JUGA: Terjaring Tak Pakai Masker, Hukum Push Up Menanti
Terpisah, mewakili Kapolsek kedawung, Kanit Sabhara Polsek Kedawung, Ipda Mimid mengatakan, sebagai pengamanan Pam terbuka dalam hajatan tersebut, semua protokol kesehatan telah diatur sedemikian rupa. Pihaknya mendukung hajatan tersebut menjadi contoh bagi siapapun yang akan melaksanakan acara sejenis.
“Dengan teknis acara seperti ini, kegiatan jumlah tamu yang besar tetap bisa dilaksanakan, namun tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” papar dia. (Joni)