Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Hamil Duluan Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah

Admin by Admin
Senin, 7 Desember 2020
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Hl 6 - Suara Cirebon

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumber, Abdul Hakim SH SHI MH sedang memberikan informasi kepada seorang wartawan. Jumat (4/12/2020).* Foto: Yusuf/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Hamil Duluan Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah. Hamil duluan (sudah dalam keadaan hamil) menjadi alasan utama masyarakat di Kabupaten Cirebon mengajukan surat permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Sumber, meski masih berusia dini dan belum memenuhi syarat pernikahan.

Panitera Muda Hukum PA Sumber, Abdul Hakim SH SHI MH mengatakan, jumlah pemohon dispensasi pernikahan di November 2020 meningkat sebanyak 54 perkara. Sementara pada bulan sebelumnya, yakni Oktober terdapat 23 perkara sisa. Dari jumlah 77 perkara permohonan dispensasi pernikahan tersebut, menurut Abdul Hakim, 2 perkara dicabut dan 56 perkara dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kebanyakan yang meminta dispensasi kawin karena alasannya masih di bawah umur 19 tahun, namun sudah hamil duluan, sehingga dari pihak KUA menolak untuk dilaksanakannya pernikahan,” kata Hakim kepada Suara Cirebon, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/12/2020).

Namun, lanjut Hakim, tidak semua alasan pemohon dispensasi pernikahan karena sudah hamil di luar nikah, tetapi ada beberapa faktor lain. Menurutnya, selain itu ada faktor karena paksaan dari orang tua, yang diharuskan segera menikah, agar menghindari dari perbuatan zinah.

“Tapi tidak semuanya yang sudah hamil duluan, alasannya variatif. Dan majelis hakim juga harus dengan pertimbangan dan saksi-saksi, tidak semua pemohon dispensasi dikabulkan,” ujarnya.

Adapun untuk persyaratannya permohonan dispensasi pernikahan, lanjut Hakim, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No 05 tahun 2019 tentang Permohonan Dispensasi Kawin bahwa calon suami dan calon istri harus dihadirkan di persidangan. Selain itu orang tua calon suami dan orang tua calon istri juga harus dihadirkan.

“Pertama, syaratnya harus ada surat permohonan dispensasi kawin, dan karena di bawah umur 19 tahun, harus ada surat keterangan dari KUA dengan keterangan sudah ditolak. Harus ada fotokopi KTP calon suami dan calon isteri, dan KTP orang tua calon istri/suami, serta ijazah sekolah terakhir,” paparnya.

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Dan Direktur Lman Ri Membahas Rencana Pemanfaatan Aset Milik Kementerian Keuangan Di Kawasan Ciperna, Kecamatan Talun, Termasuk Eks Lapangan Golf Agar Memberikan Dampak Ekonomi, Selasa, 29 September 2026.

Eks Lapangan Golf Ciperna Dibahas untuk Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi

Selasa, 29 September 2026
Disbudpar Kabupaten Cirebon Menggelar Pameran Koleksi Museum Pangeran Cakrabuana Di Jalan Sunan Drajat Nomor 9, Sumber, Kabupaten Cirebon, 28 September Hingga 1 Oktober 2026.

Museum Pangeran Cakrabuana Cirebon Pamerkan Koleksi Budaya dan Gelar Lomba Pelajar

Selasa, 29 September 2026
Menteri Pu Didampingi Kuwu Kedongdong Foto Bersama Para Petani Usai Melihat Kondisi Sawah Di Desa Setempat.

150 Hektare Sawah di Kedongdong Cirebon Terdampak Kekeringan, Petani Harap Penanganan

Selasa, 29 September 2026
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Abdul Mu'Ti, Menyampaikan Keterangan Pers Saat Meninjau Pelaksanaan Revitalisasi Sdn 1 Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 28 September 2026.

Sekolah Rusak Berat Jadi Prioritas Revitalisasi di Kabupaten Cirebon

Selasa, 29 September 2026

BACA JUGA: Pengadilan Agama Sumber Tangani 5.145 Kasus Cerai

Sedangkan, lanjut Hakim, alasan mengapa orang tua calon pasutri harus dihadirkan di persidangan, selain sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi pernikahan, juga agar dapat bertanggung jawab terhadap anaknya yang akan melakukan pernikahan, jika dikemudian hari terdapat masalah di rumah tangganya.

“Karena mereka masih di bawah umur, belum siap baik dari faktor ekonomi dan psikisnya, sehingga orang tuanya dihadirkan untuk dinasehati, karena itu prematur. Jika timbul permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga anaknya, orang tua jangan memprovokatori, tapi dibantu, dinasehati, supaya rumah tangganya menjadi keluarga yang samawa,” pungkasnya. (Yusuf)

Tags: CirebonKabupaten CirebonPengadilan Agama Kabupaten CirebonPernikahan Usia DiniSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Dan Direktur Lman Ri Membahas Rencana Pemanfaatan Aset Milik Kementerian Keuangan Di Kawasan Ciperna, Kecamatan Talun, Termasuk Eks Lapangan Golf Agar Memberikan Dampak Ekonomi, Selasa, 29 September 2026.
Ekonomi Bisnis

Eks Lapangan Golf Ciperna Dibahas untuk Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi

by Islahuddin
Selasa, 29 September 2026
Disbudpar Kabupaten Cirebon Menggelar Pameran Koleksi Museum Pangeran Cakrabuana Di Jalan Sunan Drajat Nomor 9, Sumber, Kabupaten Cirebon, 28 September Hingga 1 Oktober 2026.
Cirebon

Museum Pangeran Cakrabuana Cirebon Pamerkan Koleksi Budaya dan Gelar Lomba Pelajar

by Islahuddin
Selasa, 29 September 2026
Menteri Pu Didampingi Kuwu Kedongdong Foto Bersama Para Petani Usai Melihat Kondisi Sawah Di Desa Setempat.
Cirebon

150 Hektare Sawah di Kedongdong Cirebon Terdampak Kekeringan, Petani Harap Penanganan

by Islahuddin
Selasa, 29 September 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pemkab Cirebon Dan Direktur Lman Ri Membahas Rencana Pemanfaatan Aset Milik Kementerian Keuangan Di Kawasan Ciperna, Kecamatan Talun, Termasuk Eks Lapangan Golf Agar Memberikan Dampak Ekonomi, Selasa, 29 September 2026.

Eks Lapangan Golf Ciperna Dibahas untuk Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi

Selasa, 29 September 2026
Disbudpar Kabupaten Cirebon Menggelar Pameran Koleksi Museum Pangeran Cakrabuana Di Jalan Sunan Drajat Nomor 9, Sumber, Kabupaten Cirebon, 28 September Hingga 1 Oktober 2026.

Museum Pangeran Cakrabuana Cirebon Pamerkan Koleksi Budaya dan Gelar Lomba Pelajar

Selasa, 29 September 2026
Menteri Pu Didampingi Kuwu Kedongdong Foto Bersama Para Petani Usai Melihat Kondisi Sawah Di Desa Setempat.

150 Hektare Sawah di Kedongdong Cirebon Terdampak Kekeringan, Petani Harap Penanganan

Selasa, 29 September 2026
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Abdul Mu'Ti, Menyampaikan Keterangan Pers Saat Meninjau Pelaksanaan Revitalisasi Sdn 1 Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 28 September 2026.

Sekolah Rusak Berat Jadi Prioritas Revitalisasi di Kabupaten Cirebon

Selasa, 29 September 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.