KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon mengendus adanya indikasi penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi mengatakan, selama ini pihaknya terus mengamati dan mengumpulkan informasi serta data terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan BPNT di wilayah hukumnya.
“Pengamatan kami, ada indikasi penyelewengan Bansos berupa BPNT. Namun, langkah kami harus hati-hati. Sebab, yang dihadapi bukan hanya koruptornya saja, tapi virusnya juga,” kata Wahyu, di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020).
Menurut Wahyu, indikasi penyelewengan pada program BPNT ini bukan dari laporan masyarakat, melainkan hasil pengamatan dan berdasarkan pemberitaan di media massa. Dari temuannya itu, pihaknya memastikan akan terus mendalaminya. Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama suplier BPNT.
Wahyu menjelaskan, pihaknya akan melihat petunjuk teknis (juknis) penyaluran BPNT melalui pedoman umum (Pedum) perihal suplier yang berasal dari luar daerah. Sebab, dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, ada beberapa suplier yang memegang lebih dari sembilan kecamatan.
“Ada banyak suplier, sembilan orang lebih. Tapi yang paling banyak AM dan DK. Logikanya, kalau yang megang lebih dari 9 kecamatan, indikasi dugaan korupsi itu ada,” jelas Wahyu.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama suplier yang berasal dari luar daerah. Hasil temuan di lapangan, imbuh Wahyu, telur yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu jumlahnya berkurang dari yang seharusnya. Bahkan, KPM juga diketahui menerima telur busuk dan sayuran yang tidak layak.
“Dengan temuan di lapangan ini, secepatnya akan kita tindaklanjuti. Kasihan bantuan masyarakat miskin kok dipotong,” tegas Wahyu.
BACA JUGA: Benahi BPNT, Bupati Panggil Sekda dan Dinsos
Ditegaskan Wahyu, pelaku penyalahgunaan Bansos Covid-19 bisa dijerat hukuman mati seperti tertuang dalam Undangan-Undang Tipikor. Sehingga, hukuman mati itu tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebutkan, Bansos dari Pemerintah Pusat ini diperuntukan bagi ratusan ribu KPM yang ada di Kabupaten Cirebon. Sebelum ada Covid-19, bantuan yang diterima per-KPM Rp 120.000. Namun pada awal 2020 lalu, jumlahnya naik menjadi Rp 150.000, dan ketika terjadi wabah Covid-19 sampai sekarang, jumlahnya ditambah lagi menjadi Rp 200.000 namun dalam bentuk pangan. (Islah)