KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah sedang membenahi regulasi santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Pembenahan regulasi itu, salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris saat mengusulkan santunan, yakni harus melampirkan surat keterangan kematian karena Covid-19 yang asli.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman, menyampaikan, persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris adalah surat keterangan meninggal karena Covid-19 yang asli, baik dari Puskesmas maupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selain persyaratan tersebut, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat usulan yang harus diketahui oleh pemerintah desa setempat.
“Jadi ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan,” kata Eman, Sabtu (11/12/2020).
Menurut Eman, santunan tersebut nantinya akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah, senilai Rp 15 juta.
“Dana dari pemerintah pusat untuk warga yang meninggal karena Covid-19 itu memang ada, cuma sementara ini sedang dibenahi regulasinya,” ujar Eman.
Dari ratusan warga Kabupaten Cirebon yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, kata Eman, baru sekitar 15 persennya yang sudah mengajukan santunan.
Eman memastikan, Dinsos Kabupaten Cirebon selalu siap membuatkan surat pengantarnya jika ahli waris berencana mengajukan usulan santunan. Namun, keputusan akhir atau yang menentukan usulan tersebut diterima atau tidak, ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Kita tetap melayani masyarakat yang coba mengajukan, kita buat surat pengantarnya tapi keputusan akhir ada di Kemensos. Jadi Dinsos itu hanya memfasilitasi, mohon bersabar karena regulasinya sedang diperbaiki,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya di Kabupaten Cirebon sudah ada tiga orang atau ahli waris yang telah menerima santunan tersebut. Namun, Eman mengungkapkan, saat itu proses pencairan sejak usulan masuk, memakan waktu yang cukup lama yakni empat bulan.
Hal itu, karena proses verifikasi persyaratan yang dilakukan Kemensos sangatlah ketat. Meski demikian, ternyata Kabupaten Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang sudah terealisasi pencairan santunannya.
“Se-Jawa Barat baru Kabupaten Cirebon yang dapat santunan itu, tiga orang. Setelah itu ke sininya sedang ada pembenahan regulasinya. Kita masih terus menunggu informasi dari pusat,” papar Eman.
Sebelumnya, Eman menyebut usulan santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19. Untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD Positif Covid-19
Beberapa persyaratan itu antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari desa setempat, melampirkan KK dan KTP dan alamat calon penerima bantuan atau ahli waris harus lengkap.
“Jadi kalau mau mengajukan sih ajukan saja, siapa tahu milik kan,” ungkapnya. (Islah)