SUMBER, SC- Bupati Cirebon resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa. Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan, keluarnya surat edaran bernomor 338/2850/Hukum itu menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 202/PKG.03.05/HUKHAM yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2020 tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa. “Ini juga sesuai dengan arahan Pak Gubernur Jawa Barat,” ujar Nanan, Selasa (22/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut, kata Nanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerapkan aturan persentase kapasitas pengunjung tempat wisata sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas pengunjung serta menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan yang ditandai dengan tanda khusus.
Selain itu juga, surat edaran juga melarang segala bentuk kegiatan aktivitas atau event dalam perayaan tahun baru 2021 yang dilakukan dalam ruangan maupun di luar ruangan. Bukan hanya itu, surat edaran juga tidak memperbolehkan merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api. Karena hal itu berpotensi mengundang kerumunan orang dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19. “Saat perayaan tahun baru nanti dilarang menyalakan kembang api karena berpotensi mengundang kerumunan massa yang bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” tukas Nanan.
Bahkan pada saat nanti pergantian malam tahun baru 2021, Pemkab Cirebon pun akan melakukan pembatasan waktu atau jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB bagi tempat restoran, karaoke, kafe, tempat pijat, tempat hiburan malam, minimarket dan supermarket. Namun, terdapat sejumlah tempat yang dikecualikan saat pergantian malam tahun baru 2021 nanti, seperti fasilitas pertahanan keamanan, fasilitas kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, apotek, jasa penyedia akomodasi khusus untuk penerimaan tamu menginap. “Kita sudah instruksikan juga ke Camat, Lurah dan Kuwu untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pendisiplinan diwilayahnya melalui Satgas Covid-19 dimasing-masing tingkatan,” ungkapnya.
Nanan menambahkan, surat edaran juga mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk mengikuti rapid test yang dilakukan di wilayah puskesmas setempat. “Pelanggaran ketentuan itu semua dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Polresta Cirebon telah menyiapkan 1.220 personel gabungan untuk mengamankan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, Operasi Lilin Lodaya berlangsung mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Menurut Kapolresta, personel yang terlibat bakal disiagakan selama kurun waktu tersebut di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia menjelaskan, petugas gabungan tersebut berasal dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Basarnas, dan lainnya. “Personel gabungan ini akan ditempatkan di pos pengamanan, pos terpadu, dan pos gatur. Totalnya ada 66 pos yang kami siapkan, dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Syahduddi.
Dikatakannya, 66 pos itu terdiri dari satu pos utama, satu pos terpadu, 12 pos pengamanan, dan 25 pos gatur atau pos pantauan. Puluhan pos tersebut disiapkan untuk melayani masyarakat di momen Natal dan Tahun Baru 2021. Syahduddi memastikan, jajarannya telah siap mengamankan momen tersebut karena simulasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 telah dilaksanakan.
Bahkan, Satlantas Polresta Cirebon juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Ia menambahkan, pengamanan saat Natal akan dipusatkan di gereja-gereja dan rumah ibadah di Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga telah menyiapkan ploting personel untuk mengamankan momen tersebut. “Larangan untuk merayakan tahun baru di masa pandemi Covid-19 akan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi perayaan tahun baru,” kata Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon akan segera membuat surat edaran yang berisi himbauan agar tidak ada peringatan tahun baru yang mengundang kerumunan. Karena iti, Bupati Cirebon Drs H imron MAg meminta masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan berkerumun dan hura-hura.
Hal itu disampaikan Imron saat bertemu dengan wartawan usai dinyatakan sembuh dari Covid-19 Jumat (18/12/2020). “Untuk tahun ini, saya minta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan ramai-ramai,” ujar Imron.
Ia mengimbau masyarakat merayakannya cukup dirumah saja dengan keluarga dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kata Imron, saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah. Perayaan malam pergantian tahun dengan berkerumun dalam jumlah banyak berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19
Menurut Imron, upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Imron mengungkapkan, artisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam menekan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan laporan dari Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, kata Imron, penyebab utama tingginya kasus terkonfirmasi positif masih dilatar belakangi rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, Pemkab Cirebon akan segera membuat surat edaran untuk mengimbau masyarakat dalam merayakan pergantian tahun. “Upaya penanggulangan ini butuh penanganan dan peran serta semua pihak, termasuk didalamnya adalah masyarakat,” tegas Imron.
Ia menambahkan, surat edaran yang akan dibuat itu berisi himbauan agar tidak ada peringatan tahun baru yang mengundang kerumunan warga. “Nanti akan disosialisasikan agar dilaksanakan. Harus dipatuhi karena ini upaya pemerintah untuk menekan kasus Covid-19,” paparnya. (Islah)