KOTA CIREBON, SC- Sebanyak 27 warga binaan dari 35 warga binaan nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi mendapat remisi natal tahun 2020. Sedangkan 8 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sebab, kedelapan warga binaan ini memiki kasus kriminal yang variatif.
“Empat orang kasus narkotika terkait PP99/2012 belum memenuhi syarat, satu orang sedang menjalani pidana denda, satu orang terpidana mati, dan dua orang terpidana seumur hidup,” ujar Kepala Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Agus Irianto, kepada Suara Cirebon, Jumat (25/12/2020).
Agus menuturkan, jumlah warga binaan Lapas kelas I Cirebon untuk per tanggal 25 Desember 2020 ini sebanyak 690 orang. Remisi ini, kata Agus, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.
“Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengahadirkan Pendeta Lery Simanjutak serta koordinator Gereja Ibu Diah yang sebelumnya telah dirapid test dengan hasil negatif,” kata Agus Irianto.
Ia menjelaakan, kegiatan tersebut disiarkan juga melalui aplikasi Zoom dan disaksikan oleh koordinator gereja dan beberapa pendeta dari gereja yang ada di sekitar wilayah Cirebon. Kepala Lapas I Cirebon beserta jajarannya akan terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Cirebon, khususnya pembinaan kerohanian.
“Sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh warg binaan Lapas Kelas I Cirebon, serta pemberian remisi sebagai hadiah bagi warga binaan yang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik.” paparnya. (Surya)