KABUPATEN CIREBON, SC- Meskipun sempat diwarnai banyak interupsi, Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 akhirnya menetapkan Wahyu Tjiptaningsih sebagai Wabup Cirebon terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi, meminta dengan terpilihnya Ayu sebagai Wabup Cirebon agar produktivitas dan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam melayani masyarakat lebih optimal lagi.
“Kita tidak ingin masalah-masalah yang terjadi lima tahun ke belakang tentang pelayanan masyarakat yang tidak prima terulang kembali,” kata Luthfi, usai rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wabup Cirebon di gedung DPRD setempat, Rabu (2/12/2020).
Luthfi ingin orang-orang yang diberi amanah, baik Bupati maupun Wabup bisa menjalankan amanahnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan pada saat nanti dilantik, yakni layani masyarakat.
“Kita lepaskan semua kepentingan pribadi dan golongan, utamakan kepentingan umat. Dan yang pasti aturan perundang-undangan harus kita taati,” kata Luthfi.
Politisi PKB itu juga meminta agar tidak ada lagi jual beli jabatan seperti yang terjadi pada masa-masa lampau. Karena, pihaknya ingin birokrasi bisa bekerja secara penuh dan efektif dengan etos kerja yang semakin meningkat.
“Caranya bagaimana, ya proses mutasi rotasi jabatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan kapasitas kompetensi, sesuai dengan penguasaan pembidangannya,” tegasnya.
Khusus kepada Wabup terpilih, Luthfi berharap yang bersangkutan bisa menyuport penuh kebijakan-kebijakan Bupati dan bisa bersinergi dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
“Dan kita berharap masalah-masalah di Kabupaten Cirebon bisa segera terurai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sah! Ayu Wakil Bupati Cirebon
Disinggung soal waktu pelantikan Wabup terpilih, Luthfi mengungkapkan bahwa proses pelantikannya bergantung sepenuhnya kepada Gubernur. Namun, kata dia, biasanya setelah berita acara penetapan dikirim ke Gubernur, waktu pelantikannya paling lama satu bulan.
“Biasanya rata-rata 14 hari kerja, tergantung kebijakan Gubernur. Saya hanya menjalankan proses-proses administrasi kenegaraannya saja. Karena ini tanggung jawab DPRD maka kita proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Panitia pemilihan dibentuk kemudian panitia bekerja dan kita menetapkan hasil dari kerja panitia pemilihan khusus ini,” pungkasnya. (Islah)