KABUPATEN CIREBON, SC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon siap mengawal surat penetapan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Wahyu Tjiptaningsih, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tembusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten yang dikirim ke Kemendagri sudah diterima Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kamis (3/12/2020).
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, menyampaikan, surat penetapan Wabup terpilih hasil pemilihan di DPRD sudah dikirim ke Kemendagri. Menurutnya, surat tersebut dikirim oleh Ketua DPRD ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Mekanismenya, surat dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur,” kata Hilmi Rivai, Kamis (3/12/2020).
Sesuai mekanisme yang ada, menurut Hilmi, jangka waktu pengirimannya ialah 14 hari kerja sejak tanggal penetapan Wabup. Namun, proses tersebut tidak bisa diprediksi menggunakan mekanisme yang ada atau seperti hitung-hitungan matematika. Cepat atau lambatnya pelantikan Wabup terpilih sangat bergantung kepada pihak yang mempunyai kebijakan.
“Karena ini kan politik, yang punya kebijakan juga tentunya mempertimbangkan kondisi dan kondusifitas daerah dan lain sebagainya. Bisa saja lama tapi bisa juga lebih cepat,” papar Hilmi.
Ia berharap, proses tersebut bisa dilalui dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, Wabup Cirebon terpilih bisa segera dilantik di bulan Desember 2020 ini.
“Kami sih berharap di bulan Desember ini sudah bisa (dilantik),” ucapnya.
Karena itu, pihaknya bersama DPRD setempat akan coba mengawal untuk memastikan surat tersebut sampai ke Kemendagri.
“Hari ini (kemarin,red) kita sudah dapat tembusannya. Kita akan kawal bersama teman-teman DPRD agar suratnya tidak nyangkut. Mengawal dalam artian memantau ya,” ujar Hilmi.
BACA JUGA: Luthfi: Jangan Ada Lagi Jual Beli Jabatan
Ditambahkan Hilmi, saat ini Pemkab Cirebon telah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak-hak Wabup Cirebon. Dari mulai Rumah Dinas (Rumdin), kendaraan dinas hingga hak-hak secara finansial Wabup.
“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Ayu yang telah terpilih sebagai Wabup Cirebon pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Wahyu Tjiptaningsih sebagai Wakil Bupati Cirebon terpilih sisa masa jabatan 2019-2024, melalui Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (2/12/2020).
Perempuan yang akrab disapa Ayu itu berhasil meraih 36 suara anggota DPRD, mengalahkan lawannya, Cunadi yang hanya memperoleh 1 suara dari 47 wakil rakyat yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. 10 suara lainnya dinyatakan tidak sah dalam rapat pemilihan dan penetapan Wabup Cirebon itu.
Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, Sofwan yang membacakan berita acara pemilihan dan penghitungan suara dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan jumlah total 47 suara, artinya 2 anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA: Sah! Ayu Wakil Bupati Cirebon
“Hasil perolehan suara, Cunadi mendapatkan 1 suara, Wahyu Tjiptaningsih mendapatkan 36 suara, dan jumlah suara tidak sah 10,” kata Sofwan.
Menurut Sofwan, ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut, karena sakit. “Ada 47 surat suara yang digunakan, 2 surat suara tidak digunakan karena ada 2 anggota dewan yang sakit,” paparnya. (Islah)