KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak penganiayaan. Empat Empat pelaku penganiayaan itu masing-masing berinisial YN, SK, AH dan RE. Keempat pelaku tersebut ditangkap dari dua kasus berbeda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (8/11/2020) lalu. Dua pelaku tersebut, menurut Syahduddi, diduga merupakan anggota berandalan bermotor.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin. Saat konvoi tersebut, mereka mengacungkan senjata tajam.
“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam, kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan,” kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/12/2020).
Menurut Syahduddi, para pelaku juga menembakan air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Kemudian kedua pelaku pun berhasil kita amankan,” kata dia.
Sementara, pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk petugas setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada pada Sabtu (21/11/2020) lalu.
BACA JUGA: Lima Pelaku Curat Diamankan
“Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” papar Kapolresta.
Selain membekuk pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya. Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Islah)