KABUPATEN CIREBON, SC- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, meradang. Pasalnya, limbah bekas pembangunan proyek besar yang berada di Kabupaten Cirebon dibuang secara sembarangan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan. Ironisnya, limbah yang di dalamnya diduga mengandung bahan beracun berbahaya (B3) itu, sengaja dibuang di tanah-tanah kosong milik warga, bekas galian C dan di sempadan jalan nasional.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, limbah tersebut merupakan bekas pembangunan PLTU II milik Hyundai yang telah dilelang ke pihak ketiga. Hanya saja, limbah-limbah yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis, dibuang sembarangan oleh pihak pemenang lelang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Mulus mengatakan, belum lama ini dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat di sekitar pembangunan PLTU II. Mereka, mengeluhkan banyaknya limbah bekas proyek yang dibuang sembarangan. Menurut Mulus, hal itu akan berdampak ke lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, limbah memiliki spesifikasi di antaranya limbah rumah tangga, limbah B3, limbah industri, dan lainnya. Karenanya, lanjut Mulus, limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Harusnya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Artinya kalau memang ada limbah B3-nya ya seharusnya koordinasi dengan pihak DLH. Kalau asal buang saja otomatis menyalahi aturan, jelas limbah ini dampaknya akan ke masyarakat dan lingkungan sekitar juga. Jadi tidak bisa seenaknya membuang limbah,” kata Mulus, Kamis (21/1/2021).
Selaku Komisi III yang membidangi lingkungan dan mitra kerjanya dengan DLH sebagai leading sektor yang mengurusi limbah, pihaknya mengaku akan mempertanyakan terkait laporan masyarakat ini. Tak hanya itu, ia juga akan melakukan sidak ke lokasi pembuangan limbah tersebut.
“Kita juga akan pertanyakan ke dinas terkait. Jadi LH harus tegas, jangan diam saja. Kita di Komisi III khususnya akan ajukan sidak kalau memang membuang limbahnya sembarangan. Kita akan cek langsung ke lokasi. Dan kalau benar ya harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dinas Lingkungn Hidup (DLH) harusnya bertindak tegas soal limbah-limbah semacam itu, jangan sampai terus dibiarkan yang nantinya berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jadi DLH yang menangani soal limbah, harus bertindak, jangan diam saja. Harus memiliki keberanian, masalahnya limbah ini kan akan sangat berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” kata Mulus.
BACA JUGA: Komisi IV: Proses Perizinan Masih Dipersulit
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengaku, baru mendapatkan laporan dari masyarakat terkait limbah bekas pembangunan PLTU II yang dibuang sembarangan. Ia pun sudah mendisposisikan untuk sidak ke lokasi.
“Iya, kita tadi baru dapat laporan juga soal limbah yang dibuang sembarangan. Kita sudah mendisposisikan untuk meninjau langsung ke lokasi,” kata Deni. (Joni)