KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon H Imron bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama ke sejumlah titik di Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).
Menurut Imron, monev dimaksudkan untuk melihat langsung kesadaran masyarakat selama PPKM tahap pertama ini berlangsung.
“PPKM pertama selesai hari ini (kemarin, red) dan akan diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. Itu karena di Indonesia, khususnya Jabar, Covid meningkat. Maka kami mengecek kesadaran masyarakat selama PPKM pertama ini,” kata Imron, usai monev.
Dari sejumlah tempat yang dilakukan monev seperti Pasar Celancang, wisata religi Makam Gunung Jati dan kawasan Jalan Tuparev, Imron menemukan, sebagian masyarakat sudah ada yang patuh dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes), meski banyak juga dijumpainya warga yang masih melanggar aturan prokes.
“Kami berharap agar masyarakat mengikuti prokes dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena aturan itu sejatinya untuk kepentingan masyarakat sendiri, dan sehat itu penting sekali,” kata Imron.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Muhamad Syafrudin, menyampaikan, selama PPKM tahap pertama pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha. Dari penindakan yang dilakukan, kata Syafrudin, terdapat dua pelaku usaha yang ditutup operasional usahanya, yakni RM Kharitsma Dukupuntang dan tempat pijat reflexy, Kedawung.
“Pelaku usaha yang ditindak ada sekitar 67. Denda yang terkumpul sebanyak Rp7.700.000,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, selama PPKM ini kasus terkonfirmasi positif khususnya di Jawa Barat, mengalami peningkatan. Karena itu, ia meminta agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya prokes dan memperkatnya selama masa pandemi ini.
“Kepada pemilik rumah makan dan pelaku usaha lainnya harus patuh aturan yang sudah ditetapkan, yaitu menerapkan 25 persen pengunjung. Kalau yang satu meja biasanya 4, ya cukup 1,” paparnya.
BACA JUGA: Belasan Napi Positif Covid-19, Lapas Narkotika Kondusif
Di tempat yang sama, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, PPKM akan dilanjutkan ke tahap kedua. Menurut Dandim, daerah di Jawa Barat yang akan melaksanakan PPKM bertambah dari 20 menjadi 27 daerah, baik kabupaten maupun kota.
“Memang selama ini Kabupaten Cirebon PPKM tapi Kota Cirebon dan Indramayu masih AKB, sehingga masih ada pergeseran personel ke tempat keramaian dan sebagainya. Dengan pemberlakuan sama (PPKM serentak se-Jabar) ini, kita harapkan efek determinasinya lebih bagus,” ungkapnya. (Islah)