KABUPATEN CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku telah menindak sebanyak 71 pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berjalan pada tahap pertama. Teguran yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM tersebut, berupa teguran tertulis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, penindakan tertulis bagi 71 pelaku usaha itu dilakukan selama dua minggu PPKM. Dari 71 teguran tertulis itu, kata dia, 67 diantaranya diberikan sanksi denda.
“Dari 71 teguran tertulis, 67 di antaranya diberikan sanksi berupa denda,” kata Syafrudin, usai menggelar monitoring lapangan pascapenerapan PPKM, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di Kecamatan Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kecamatan Kedawung. Kedua tempat usaha tersebut ditutup, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.
“Penutupan itu karena pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan dan sudah ditutup selama dua minggu,” kata Syafrudin.
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Tahap I Tiba, Kabupaten Cirebon Terima 13.400 Dosis
Ia menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan. Penutupan tersebut, bukan berarti mematikan usaha mereka.
“Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka,” ungkapnya. (Islah)