KOTA CIREBON, SC– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengundang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk bahas realisasi bantuan rumah ambruk, Senin (25/1/2021).
Komisi III menilai, realisasi bantuan rumah ambruk di Kota Cirebon masih belum siginifikan. Pasalnya, bantuan yang terbilang cukup penting tersebut, belum ada kejelasan mata anggarannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawaty mengatakan, bantuan rumah ambruk dapat menggunakan anggaran dari belanja tidak terduga (BTT). Hal itu karena, rumah ambruk masuk kategori keadaan yang emergency (kondisi darurat).
“Setelah dibahas ada celahnya, ada titik keterangan supaya rumah ambruk itu bisa mendapatkan dana bantuan untuk masyarakat,” kata Tresnawaty kepada wartawan, usai rapat kordinasi dengan DSP3A Kota Cirebon.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tresna itu, Komisi III juga meminta Dinsos untuk mempermudah syarat dalam pengajuan bantuan rumah ambruk, agar proses realisasi bantuan kemanusiaan ini tidak terlalu lama.
“Tenyata prosedurnya masih panjang termasuk harus ada sertifikat, itu juga syarat yang berat. Kadang kan tidak semua orang yang rumahnya ambruk itu memiliki sertifikat tanah,” kata Tresna.
Setelah ada titik temu, ditegaskan kader Gerindra ini, kedepannya Komisi III akan terus mengawal agar proses bantuan rumah ambruk tidak berbelit.
“Jadi untuk pertemuan berikutnya kita akan mengawal lagi agar SOP untuk bantuan rumah ambruk ini bisa cepat terealisasi, dan pastinya tata pengelolaan hukumnya benar,” ujarnya.
Dewan dapil Harjamukti itu menerangkan, rumah ambruk ada beberapa bagian, di antaranya rumah ambruk yang terkena bencana dan nonbencana ataupun karena lapuk.
Sedangkan tahap proses peraturan hukumnya, diterangkan Tresna yang juga sebagai dokter bedah ini, Komisi III lebih menyerahkan kepada bagian hukum.
“Mana yang paling simpel, apakah berupa peraturan wali kota atau surat keputusan, Komisi III ngikut saja, dan kami juga tidak ikut campur dalam proses pembuatan peraturannya, hanya kami akan mengawal terus dan memberikan masukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DSP3A, Santi Rahayu melalui Kabid Sosial DSP3A, Aria Dipahandi membenarkan, anggaran untuk bantuan rumah ambruk termasuk dalam anggaran belanja tidak terduga (BTT), dimana kewenangannya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD).
BACA JUGA: Komisi II Minta Bantuan Rutilahu Dipermudah
“Jadi kami hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi, itupun kalau rumah yang ambruk menimpa warga miskin. Kemudian, bantuan itu bisa dikeluarkan jika rumah ambruk disebabkan karena faktor bangunan yang sudah tua atau lapuk,” terangnya.
Aria menjelaskan, mekanisme proses pengajuan bantuan rumah ambruk yakni, warga terlebih dahulu harus melaporkan ke RT/RW setempat lalu diteruskan ke kantor kelurahan untuk disampaikan ke DSPPPA. Kemudian, DSPPPA meninjau ke lokasi untuk memberikan bantuan sembako dan menyurvei rumah ambruk.
“Setelah itu diajukan untuk menerima bantuan,” tandasnya. (Surya)