KABUPATEN CIREBON, SC- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, proses perizinan usaha di Kabupaten Cirebon masih dipersulit oleh oknum-oknum di birokrasi yang ada di Pemkab setempat. Sehingga, meski proses perizinan akan dilakukan dalam satu atap atau satu pintu, regulasinya perlu diubah.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan terkait rencana perizinan yang akan menjadi satu pintu. Menurut Yoga, meski perizinan berada satu pintu namun masih belum bisa efektif jika pemohon izin tetap dipersulit karena prosesnya yang ribet.
“Tapi di situ masih ada kata-kata bisa tiga hari asal berkas lengkap. Yang jadi pertanyaan kami, berkas lengkap ini seperti apa? Jadi pada dasarnya terkait perizinan ini regulasinya yang harus diubah sebetulnya,” kata Yoga, Minggu (17/1/2021).
Karena, lanjut dia, percuma saja proses perizinan sudah menjadi satu atap tetapi regulasinya belum berubah, belum mengikuti peraturan perizinan dari pusat. Apalagi sekarang ini, imbuh dia, sudah ada Undang-Undang Omnibuslaw.
“Dan nyatanya di Kabupaten Cirebon ini terkait dengan perizinan ketika orang ingin mengurus atau membuat IMB untuk rumah toko atau ruko, masih dipersulit,” ungkap Yoga.
Sebab, lanjut Yoga, orang yang bersangkutan harus mengurus izin tetangganya, harus ada tanda tangan kuwu, harus ada tanda tangan camat, harus ada rekom camat, harus mengurus fatwa, izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub Kabupaten Cirebon.
“Inikan yang bikin ribet, nah mudah-mudahan regulasi seperti ini segera mungkin harus dihapus. Kita harus menyesuaikan aturan pusat. Jadi berkas lengkap seperti apa? Itu kan harus dijabarkan, untuk izin membuat IMB ruko, apa sih izinnya?” kata Yoga.
Kemudian lanjut dia, untuk membuat izin bangunan industri apasih izinnya? Karena semuanya tidak dijelaskan lengkap terkait hal itu.
“Saya berharap, Pak Bupati segera mungkin berbenah terkait dengan perubahan-perubahan regulasi yang ada. Karena saya masih mendengar ketika orang ingin mengurus izin yang notabenenya kelas ruko saja itu sampai ribet,” ujarnya.
Ribetnya proses perizinan yang ada inilah, menurut dia, yang harusnya dipangkas. Sebab, menurut Yoga, jika berpedoman berdasarkan regulasi pusat, sudah tidak ada lagi pengurusan perizinan rekomendasi yang sangat banyak seperti yang masih diterapkan di Kabupaten Cirebon
“Jadi sekali lagi saya menyoroti terkait dengan statemen mengurus izin mudah tetapi asal lengkap, lengkapnya inikan seperti apa? Kalau lengkapnya harus bertele-tele sama saja bohong. Percuma adanya dinas teknis dikantorkan di DPMPTSP itu,” kata Yoga.
Ia berharap, pimpinan tertinggi di Kabupaten Cirebon bisa membuat peraturan bupati (Perbup) atau Perda terkait regulasi pelayanan perizinan.
BACA JUGA: Ketua PWI Cirebon : Perizinan di Kab Cirebon Memang Banyak Pintu
“Jadi inti pokok permasalahannya adalah terkait proses perizinan. Regulasi yang ada harusnya diubah. Mudah-mudahan Pak Bupati bisa mengeluarkan Perbub yang baru atau bisa membuat atau memasukan Perda tahun 2021 terkait dengan regulasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu,” kata Yoga.
Seperti diketahui, DPMPTSP Kabupaten Cirebon berencana menerapkan proses perizinan dalam satu tempat dilakukan pekan ini. Dinas-dinas teknis terkait perizinan nantinya berkantor di DPMPTSP. (Joni)