GEBANG, SC- Polsek Gebang bersama Koramil dan Satpol PP membubarkan panggung hiburan organ dalam acara hajatan salah satu warga di Blok Keradenan, Desa Gebangilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/01/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, AKP Awan Suryawan mengatakan, pembubaran kerumunan massa tersebut merupakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Cirebon di Wilayah Kecamatan Gebang.
“Kami bersama Koramil dibantu sama Satpol PP melaksanakan kegiatan pembubaran kerumunan massa pada acara hiburan hajatan di salah satu desa di Blok Keradenan, Desa Gebangilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon,” kata AKP Awan kepada Suara Cirebon.
BACA JUGA: Diduga Korban Tabrak Lari, Nyawa AS Tak Tertolong
Kemudian, lanjut dia, pembubaran tersebut pun merupakan bentuk pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin Penanganan Covid-19 sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan.
“Diimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker keluar rumah, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan membatasi mobilitas,” tandasnya. (Kirno)