KABUPATEN CIREBON, SC- Berbagai pelanggaran masih mewarnai pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon. Hingga hari ketujuh PPKM, hampir semua sektor baik perorangan maupun lini usaha masih kendor dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang semestinya wajib dilaksanakan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, pihaknya selaku Bidang Penegakan Disiplin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon berupaya lebih gencar lagi turun ke lapangan.
“Semua lini usaha, baik hotel, kafe, PO Bus, rumah makan dan tempat hiburan malam, masih ada saja yang kurang patuh Prokes,” kata Dadang Priyono, Selasa (2/2/2021).
Karena itu, menurut dia, dalam PPKM jilid dua ini pihaknya akan menekankan, khususnya kepada para pengendara yang melintas ke Kabupaten Cirebon. Mereka harus memiliki surat bebas Covid-19, baik antigen ataupun bukti PCR dengan hasil negatif. Karena, PPKM jilid dua ini masih berlangung hingga 8 Februari mendatang.
Menurut Dadang, pada sisa waktu sepekan kedepan PPKM ini pihaknya akan lebih intens melakukan patroli. Ia menyebut, pola yang akan digunakan tim yakni terus berkeliling mendatangi sejumlah lokasi strategis yang disinyalir menjadi pusat kerumunan. Petugas gabungan dibagi empat tim yang melibatkan unsur TNI dan Polri, akan berpatroli baik di wilayah barat maupun timur Cirebon.
Bahkan pola chek point dengan penyetopan kendaraan dari luar daerah yang masuk Kabupaten Cirebon akan lebih diperketat.
“Penyekatan kendaraan tentu harus lebih diintensifkan. Namun lokasi lainnya pun tetap akan kami awasi hingga benar-benar patuh dan bisa meminimalisir pelanggaran,” paparnya.
Dadang menjelaskan, imbauan dan edukasi terkait dengan peraturan terbaru mengenai perpanjangan PPKM yang didalamnya terdapat sejumlah poin, harus terus disosialisasikan. Untuk itu, lanjut dia, kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan, agar lebih bisa saling menjaga satu sama lain dan bisa terhindar dari paparan Covid-19.
Sehingga intensitas para pelanggar akan lebih bisa ditekan atas masifnya penyebaran Covid-19 yang angkanya terus bertambah.
“Contoh kasus, bahkan saat tim kami mendatangi lokasi kafe di kawasan Tuparev Kedawung, masih saja ada pelanggaran. Padahal sosialisi tidak hanya satu kali, namun intens tapi tetap saja dilanggar,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Gandeng FKUB
Ia menambahkan, saat itu teguran tertulis telah dilayangkan karena melanggar jam operasional. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 40 botol miras dari berbagai jenis seperti bir, anggur merah dan soju.
“Kami akan memanggil pemilik untuk mengetahui izin penjualan miras tersebut,” pungkasnya. (Islah)