KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bersama Tim Tekab 852 Polresta Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang anggota Gengster ALL STARS. Penangkapan anggota gangster yang sebagian besar masih berusia pelajar itu, merupakan buntut atas aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol, Nana Ruhiyana mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.B /15/II/2021/JBR/RESTA CRB/Sek Arjawinangun, tanggal 14 Februari 2021 .
“Penangkapan dilakukan, pada hari Senin (15 /2/2021) pukul 17.00 WIB,” kata Nana kepada Suara Cirebon, Rabu (17/2/2021).
Menurut Nana, para pelaku dugaan pengeroyokan itu ditangkap dari sejumlah tempat di antaranya, Pasar Gaya Desa Winong, Kecamatan Gempol, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun dan Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Ia menuturkan, para pelaku pelakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Romlah, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekitar jam 01.30 WIB di jalan pantura Jakarta Cirebon, depan Kolam Renang Tirta Gemilang, Desa Kebon Turi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon,” kata Nana.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Nana, korban menderita sejumlah luka serius.
“Korban mengalami luka dua jari tengah dan jari telunjuk (putus) kemudian luka di bagian punggung, begitu juga dengan kendaraan roda dua korban rusak karena jatuh dilempar,” katanya.
Tak hanya menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, para anggota gangster itu juga merampas harta benda korbannya.
“Kita amankan 11 orang yang usianya rata -rata masih belas tahun,” ujar Nana.
Menurut Nana, para pelaku itu memiliki peran berbeda dalam aksinya. Pelaku berinsial RZ (18), warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, membacok jari korban. IA (21), warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik,membacok punggung rekan korban.
BACA JUGA: Nganggur Akibat Pandemi, Pemuda Nekat Gantung Diri
Sisanya turut serta dalam kasi tersebut seperti AG (17) pelajar, RA (15) pelajar, SF ((17) pelajar, IB (16) pelajar, SA (17). Lalu ISP (18), NKA (18),DR (15) pelajar,dan TR (20).
Pihaknya akan menjerat para pelaku dengan kasus perlindungan anak dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan, sebagaimna dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana,” katanya. (Kirno)