KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala SMPN 1 Pasaleman, H. E Sutrisno menyampaikan, beredarnya informasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihaknya, bahkan sampai dilaporkan ke Tipidkor Polresta Cirebon oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebagai tudingan yang salah sasaran.
Sutrisno mengaku siap memberikan keterangan dan klarifikasi secara kooperatif kepada pihak kepolisian atas aduan salah satu LSM tersebut. Pasalnya, dugaan pungli yang dimaksud terkait biaya perlengkapan siswa tahun ajaran 2020/2021 sebesar Rp 860.000 yang telah dikondisikan dan disediakan oleh koperasi sekolah, tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.
“Saya merasa terkejut atas adanya tudingan tersebut. Persoalan ini adalah biaya perlengkapan siswa sebesar Rp 860.000 yang dibelanjakan di koperasi sekolah pada masa PPDB bulan Juni, Juli dan Agustus 2020, sedangkan saya sendiri bertugas dan menjabat kepala sekolah terhitung per 10 September 2020,” kata Sutrisno kepada awak media, Sabtu (13/2/2021).
BACA JUGA: Dewan Pendidikan Usulkan Pemerintah Terapkan PTM
Ia menambahkan, adanya tudingan tersebut salah sasaran, karena apa yang dituduhkan jelas bukan merupakan bagian dari kebijakan atau keputusan dirinya.
Untuk itu, demi nama baik, dirinya merasa perlu melakukan pembelaan atas persoalan yang dianggap keliru tersebut.
“Tentu saya akan bela diri, bahkan sangat siap untuk menghadap pihak kepolisian dengan kooperatif, jika memang perlu dimintai keterangan,” pungkasnya. (Baim)