KABUPATEN CIREBON, SC- Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus dibenahi. Sedikit demi sedikit persoalan tersebut mulai terurai. Namun, Bupati Cirebon H Imron mengaku masih belum menerima secara detail persoalan yang dilaporkan tiap-tiap kecamatan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.
“Nanti saya minta, termasuk data warga yang dapat (BPNT, red). Makanya (dari, red) silaturahmi ini nanti minta data-data. Persoalan BPNT ini sedikit demi sedikit mulai reda, sedang dibenahi,” ujar Bupati Cirebon, H Imron usai mengunjungi kantor Dinsos, Jumat (19/2/2021).
Menurut Imron, dari hasil kunjungannya itu, diketahui ada komunikasi dengan Pemkab Cirebon yang tersumbat. Imron menduga, macetnya saluran komunikasi itu disebabkan karena pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merasa hanya bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial selaku pihak yang mengangkat mereka sebagai TKSK.
“Macetnya saluran komunikasi itu, mungkin karena TKSK itu dianggapnya (pertanggungjawaban, red) langsung ke (pemerintah pusat, red) sana. Dana bantuan juga bukan dari pemerintah kabupaten. Jadi TKSK dan lainnya laporannya langsung ke pusat saja,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, dalam kesempatan tersebut juga menjawab persoalan mengenai BPNT yang selama ini menjadi polemik yang tidak kunjung selesai. Menurut Dadang, pihaknya memang memiliki hak untuk mengendalikan jika timbul kisruh dalam program bantuan pemerintah pusat itu.
“Tikor kecamatan, e-warung yang menetukan. Dinsos fungsinya mengendalikan ketika ada kisruh. Dinsos tetap menyikapi, kita ikut menyosialisasikan Pedum,” kata Dadang.
Bilamana ada pihak yang ingin menjadi suplier atau pemasok komonditi dalam program BPNT, Dadang mengungkapkan, harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi itu yakni kualitas komoditi yang baik serta harga yang kompetitif. Dalam rangka memajukan UMKM sudah seharusnya putra daerah menjadi pemasok.
“Jadi jangan hanya inginnya saja, tapi persyaratannya harus dipenuhi juga. Kita ini kan NKRI, jadi silakan. Tapi kuncinya yang menerima sebagai pemasok atau suplier itu bukan kepala dinas tapi e-waroeng,” terang Dadang.
Oleh karena itu, dirinya mempersilahkan untuk e-waroeng untuk menyosialisasikan pembukaan peluang bagi UMKM. Karena yang akan mengakomodir usulan suplier adalah e-waroeng. Dadang menegaskan, sejauh ini pihaknya juga kerap menerima laporan soal polemik program BPNT. Namun polemik itu seyogyanya harus bisa diselesaikan oleh Tim Koordinator (Tikor) Kecamatan.
“Pengwasan Tikor tingkat kecamatan bukan lemah, orang kan macam-macam keinginannya. Tapi semua harus berpatokan pada Pesoman Umum (Pedum).Yang jelas kami harus membenahi system itu, artinya tugas fungsi masing-masing itu seperti apa dan siapa, kita tegaskan kembali oleh Tikor kabupaten,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Minta PMII Sinergi dan Beri Solusi
Masih kata Dadang, dalam Pedum tertulis pihak-pihak yang tidak boleh menjadi suplier adalah ASN, TNI/Polri, Kepala Desa (Kuwu) Perangkat Desa, TKSK dan Pendamping PKH.
“Kalau yang tidak tertulis di Pedum tidak apa-apa, boleh menjadi suplier. Tapi harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” ungkapnya. (Islah)